Spirit Kalteng

KEPALA DAERAH MENCALEG-Wajib Mengajukan Surat Pengunduran Diri

48
×

KEPALA DAERAH MENCALEG-Wajib Mengajukan Surat Pengunduran Diri

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sudah masuk tahapan pendaftaran. Di daerah, pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dan calon anggota DPRD sudah selesai dilaksanakan.

Di Kalimantan Tengah (Kalteng), dari 10 calon anggota DPD RI yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat dukungan minimal, ada 9 yang melakukan pendaftaran. Sementara 1 dinyatakan mengundurkan diri karena sampai 14 Mei 2023 pukul 23.59 tidak kunjung melakukan pendaftaran.

Dari 9 bakal calon DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng, ada 2 bakal calon yang memiliki status sebagai pejabat publik, dalam hal ini kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan terdaftar sebagai pengurus partai politik.

Bupati Murung Raya Perdie Midel Yoseph dan Wakil Bupati Seruyan Iswanti, merupakan bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng. Tidak saja sebagai pejabat publik, keduanya diketahui sebagai pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain mengatakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai bakal calon DPD RI, salah satu syarat pendaftarannya adalah melampirkan surat pengunduran diri. Demikian pula atas statusnya di partai politik, wajib mundur dari kepengurusan partai politik.

“Syarat mendaftar itu, salah satunya adalah melampirkan surat pengunduran diri. Perkara mekanisme pengunduran diri itu, bukan  kewenangan dari KPU. Kita hanya meminta syarat yang sesuai dengan aturan berupa pengajuan pengunduran diri. Karena pengunduran diri berkaitan dengan lembaga lain, maka tidak mungkin bagi KPU melakukan intervensi lembaga lain untuk mempercepat proses pengunduran diri itu,” kata Harmain, saat diminta tanggapan terkait kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pengurus partai politik maju sebagai anggota DPD RI, Selasa (16/5).

Menurut Harmain, proses maupun mekanisme pengunduran diri bukan kewenangan KPU. Silakan lembaga masing-masing dalam melakukan proses tersebut. Bagi KPU, syaratnya berupa pengajuan pengunduran diri. Kemudian, hal serupa juga berlaku bagi mereka yang pengurus partai politik, wajib juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai politik. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *