PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Eksekusi lahan sengketa oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya di Jalan Brokoli IV kembali menemui hasil buntu, Selasa (16/5). Untuk kali kedua eksekusi gagal dilakukan setelah pihak tergugat yang kalah memilih bertahan bersama para pendukungnya.
Diketahui, sengketa lahan di Jalan Brokoli IV dimenangkan oleh Royan Pasaribu setelah sebelumnya sempat menempuh jalur persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan berlanjut hingga ke tahap kasasi.
Setelah memenangkan persidangan, Royan Pasaribu kemudian bermohon ke Pengadilan Negeri untuk bisa melakukan eksekusi terhadap lahan yang ditempati oleh Aci, pihak tergugat.
Beberapa kali mediasi dan perundingan nyatanya tak menemukan hasil. Hingga akhirnya panitera dan aparat dari Polresta Palangka Raya memilih untuk mundur dan menunda eksekusi hingga 2 minggu ke depan.
Aci, pihak tergugat mengatakan, pihaknya menolak keras adanya eksekusi karena gugatan yang dilakukan penggugat semuanya dianggap palsu.
“Penggugat bilang lahan ini dibersihkan terus menerus kemudian dibikin parit, kalau dibersihkan kenapa saya bisa sampai membuat tiga unit rumah di lahan ini,” katanya.
Ia pun menampik jika telah melakukan penyerobotan terhadap lahan tersebut. Lahan seluas 23×40 meter yang dimilikinya saat ini merupakan hasil pembelian dari para penggarap lahan pada 2003 lalu dengan nilai Rp5,5 juta.
“Jadi tanah ini lahan garapan pada 1976 lalu. Saya beli tahun 2003 seharga Rp5,5 juta,” tuturnya.
Aci menambahkan, jika lahan miliknya seluas 23×40 meter persegi, sedangkan yang diperkarakan di pengadilan dengan bukti SHM seluas 25×40 meter persegi.
“Mereka memang memiliki sertifikat asli, tapi sertifikatnya itu tidak ada lahannya,” jelasnya. fwa











