Spirit Kalteng

Daftar DPD RI, Wabup Seruyan Belum Mengundurkan Diri?

47
×

Daftar DPD RI, Wabup Seruyan Belum Mengundurkan Diri?

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Iswanti Darwan Ali  

KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Wakil Bupati (Wabup) Seruyan Iswanti Darwan Ali saat ini sudah menyatakan keinginannya untuk bertarung menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Hal ini diperkuat dengan adanya rilis bakal calon anggota DPD RI dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah melalui media sosialnya yang terdapat nama Iswanti dan telah mendaftar pada 14 Mei 2023 lalu.

Namun, hingga sampai saat ini status jabatan Iswanti masih belum jelas. Padahal dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023 pada pasal 21 ayat 1 menyatakan “Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran dan tidak dapat ditarik kembali”.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Ketua KPU Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim yang mengatakan, semenjak pendaftaran bakal calon harus mundur dari jabatan yang saat ini dijabatnya.

Untuk pencalonan Iswanti, dirinya membenarkan bahwa Wabup Seruyan tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU Provinsi dan saat ini masih dalam proses verifikasi sampai dengan 23 Juni 2023 mendatang.

“Nanti setelah itu, akan ada masa perbaikan. Nanti bisa di cek dalam data silon kita, terkait kebenaran atau keabsahan masih tahapan verifikasi administrasi,” ujarnya saat dikonfirmasi via whatsapp, Rabu (17/5).

Saat dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainud’din Noor menerangkan, pihaknya masih belum mengetahui ataupun menerima informasi terkait pengunduran diri Wabup Iswanti.

“Kita belum menerima, baik surat maupun informasi, terkait pengunduran diri ibu Wakil Bupati,” ujarnya.

Dirinya mengakui memang ada mendengar aturan yang mengharuskan pengunduran diri pejabat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI, namun terkait Wabup Seruyan dirinya mengaku tidak memahami.

Sedangkan, Wabup Seruyan Iswanti saat dihubungi belum mau memberikan keterangan dan belum menjawab pertanyaan mengenai permasalahan ini. c-vik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *