PALANGKA RAYA– Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang dilaksanakan di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng, berlangsung lancar, Jumat (19/5).
Kepala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyar menyebutkan, ada 12 laporan hasil telah dilakukan pemeriksaan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Lamandau, Seruyan, Sukamara, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Pulang Pisau, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Gunung Mas dan Murung Raya.
“Jadi di Kalimantan Tengah ada 15. Tetapi yang 2 itu Kapuas dan Katingan masih dalam proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan. Tim masih di lapangan. Satu lagi laporan hasil pemeriksaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini menunggu jadwal sidang paripurna DPRD Provinsi. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kami mengikuti proses, baik proses pemeriksaan maupun proses review,” bebernya.
Menurut dia, masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan perlu mendapat perhatian dari para bupati/wali kota, bahkan minta dukungan dari Ketua DPRD karena Undang-Undang (UU) Nomor 1, UU Nomor 15 yang amanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK.
Selanjutnya BPK melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPRD atau lembaga perwakilan. Begitu juga diberikan kepada kepala daerah, dan pada tahun 2022 opini di wilayah Kalteng ini semuanya sudah Wajar Tanpa Pengeculian (WTP).
“Itu sudah berkali-kali. Nah, dari proses keterlibatan saya dalam proses pemeriksaan ini, saya masih melihat ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Bahkan kalau standar ini kita terapkan, cara ketat ini ada yang tipis-tipis sebenarnya. Makanya kami mendorong, mohon kepada bapak ibu ini punya apa pengendalian internalnya itu diperkuat lagi,” kata Ali.
Disebutkan, dari pemeriksaan ada beberapa permasalahan yang menonjol di kabupaten dan kota, dengan total 194 persoalan. Antara lain dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sedikitnya ada 10 temuan. Kemudian Pendapatan Daerah ada 31 temuan, sedangkan Belanja Daerah 105 temuan dan Masalah Aset 43 temuan dan Kewajiban ada 5 temuan.
“Dengan persoalan tersebut menyebabkan kurangnya penerimaan, potensi kurang penerimaan pendapatan daerah, kurang volume, tidak sesuai dengan spesifikasi, perjalanan dinas terkait Perpres 33/2020 dan atas Belanja Daerah,” ungkapnya.
Permasalahan penerimaan adalah kurangnya penerimaan senilai Rp475,02 juta dan telah dilakukan penyetoran senilai Rp168,78 juta, sehingga sisa yang belum disetor ke kas daerah senilai Rp306,24 juta. Potensi kekurangan penerimaan senilai Rp269,05 miliar.
Untuk permasalahan belanja daerah kelebihan pembayaran senilai Rp21,64 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp355,01 juta. Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran senilai Rp7,31 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah Rp14,68 miliar. Selanjutnya, pemborosan ABPD tahun anggaran 2022 senilai Rp22,24 miliar. Selain itu, juga didapati beberapa bersifat administratif.
Mewakili anggota Dewan yang hadir, Ketua DPRD Kobar M Rusdi Gozali mengatakan, Laporan Keuangan BPK pada hakikatnya merupakan amanat UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan juga ditegaskan di dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara Atas Pencapaian yang Diperoleh oleh Pemerintah Daerah.
Rusdi berharap apa yang sudah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng adalah sebuah langkah yang dilakukan dengan baik dan melihat bagaimana BPK RI ini bisa menyelaraskan, mengondisikan agar apa yang sudah dibangun komunikasi bersama pemda ini bisa terus dilakukan, sehingga atas masukan pendampingan dan juga saran pertimbangan yang diberikan hingga memperoleh wajar kecuali ini perlu diapresiasi.
Sebagai bagian dari negara, pemda pengawasannya perlu ditingkatkan, bahwa dalam kehidupan sebagai bagian dari penyelenggara pemda yang taat hukum, maka secara kelembagaan 12 kabupaten/kota yang hadir ini akan melakukan penawaran atas apa yang sudah ditetapkan. Terutama terkait dengan tindak lanjutnya dan dilakukan oleh pemda dan diharapkan juga kepada seluruh komponen agar apa yang sudah dirumuskan ini akan segera terselesaikan secara tepat waktu.
Disampaikan pula, opini WTP ini memberikan sebuah warning kepada semua pihak bagaimana ke depan dari aspek itu lebih baik.
“Seperti sekarang ini dan kita akan minimalis bagaimana kekeliruan-keliruan itu bisa dikurangi,” imbuhnya.
Saat yang sama, mewakili Bupati yang hadir, Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, atas nama pribadi berterima kasih kepada seluruh perangkat daerah dan stakeholder yang ada di Kabupaten Barut yang telah mendukung untuk memperbaiki birokrasi yang ada di Barut.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Namun demikian, hal-hal penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, kami akui masih ada beberapa kelemahan dan kekurangan, sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus kami tindaklanjuti,” ujar pria yang akrab dipanggil Koyem itu.
Menurut Koyem, Opini WTP atas hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten kerja sama tim yang solid dari seluruh stakeholder dan perangkat daerah yang mau bekerja dengan keras penuh dedikasi dan loyalitas untuk memberikan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, Koyem memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah beserta jajaran atas kinerja serta intensitas yang mendukung untuk melaksanakan dan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan transparan dan akuntabel. dsn/ded











