Hukrim

Dugaan Pemalsuan Rekomendasi Kepsek SMAN 1 Bukit Raya Dapat Dipidana

28
×

Dugaan Pemalsuan Rekomendasi Kepsek SMAN 1 Bukit Raya Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Advokat Jeffriko Seran

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Bukit Raya Kabupaten Katingan dalam surat rekomendasi seorang guru menjadi sorotan banyak pihak, termasuk praktisi hukum.

“Ini jelas masuk ranah pidana Pasal  263 ayat 1 dan 2 KUHP,” tanggap Advokat Jeffriko Seran, Sabtu (10/6/2023).

Jeffriko berpendapat jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat tanda tangan yang diduga palsu tersebut dapat melaporkan tindak pidananya.

“Kalaupun Disdik Prov tidak mencabut SK-nya, ya berarti lakukan upaya hukum ke PTUN,” ujar Jeffriko.

Dia menyatakan pemalsuan tanda tangan tersebut sama dengan pemalsuan surat atau dokumen. Meski begitu, Jeffriko menyebut perkara tidak dapat dilanjutkan apabila pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban tidak melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau deliknya delik aduan, yang bisa melapor orang yang dirugikan. Polisi tidak bisa menyelidiki tanpa adanya laporan,” tandas Jeffriko.

Meskipun Dinas Pendidikan adalah tujuan atau penerima surat rekomendasi bertanda tangan yang diduga palsu, Jeffriko berpendapat korban atau pihak yang dirugikan tetaplah perorangan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepsek SMAN 1 Bukit Raya Oktawina mengaku terkejut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Provinsi untuk mutasi atau pemindahan seorang guru berinisial A dari sekolah tersebut. Oktawina mengaku tidak pernah menyetujui rekomendasi ataupun menandatangani persetujuan pemindahan guru.

Menurut Oktawina, SMAN 1 Bukit Raya saat ini justru kekurangan guru, sehingga mutasi mendadak salah seorang guru justru menambah masalah yang telah ada. Oktawina belum mengadukan masalah tersebut ke APH dan sementara ini hanya meminta Disdik Kalteng membatalkan SK mutasi tersebut. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *