Uncategorized

Mantan Tak Bayar Utang, Foto Telanjang Disebarkan

26
×

Mantan Tak Bayar Utang, Foto Telanjang Disebarkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Basuki terpaksa menjadi terdakwa perkara pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial In karena menolak membayar hutang.

“Perbuatan terdakwa Basuki sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap JPU.

Basuki berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada bulan Juli 2020. Setelah sering berkirim pesan, keduanya kemudian berpacaran sekitar tiga tahun. Selama berpacaran, keduanya sering berhubungan badan dan Basuki menggunakan ponsel untuk membuat foto dan video korban tanpa busana.

“Selain itu juga ada beberapa foto terdakwa bersama-sama dengan saksi In yang juga sama-sama tanpa mengenakan pakaian dengan alasan untuk dikonsumsi sendiri,” ujar JPU.

Belakangan, karena Basuki sering mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana maka korban mengakhiri hubungan asmara mereka pada bulan September 2022.

“Dan itu membuat terdakwa kecewa,” beber JPU.
Basuki kemudian mengirimkan pesan agar korban membayar utang atau foto telanjangnya akan disebarkan kepada keluarganya. Tapi karena korban tidak mau menghiraukannya, Basuki melancarkan niatnya.

Awalnya dia mengirimkan pesan kepada Yun untuk menyampaikan agar korban membayar utang sebesar Rp17 juta sekaligus mengirimkan bukti-bukti transfer uang serta beberapa foto tangkapan layar video korban tanpa busana.

Basuki kembali mengirim pesan agar korban membayar utang atau sepeda motor dan ponsel korban akan dia ambil. Bila korban tidak datang mengantar kendaraan dan ponsel maka foto bugilnya kepada orang tua, keluarga, dan rekan kerjanya.

Yun kemudian menyampaikan pesan dan foto tersebut kepada korban. Merasa telah dipermalukan, korban melaporkan perbuatan Basuki kepada aparat kepolisian agar diproses secara hukum. dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *