KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Karena dilaporkan PPS (34) ke polisi atas pencurian, Risky (19) warga Desa Saka Lagun dalam RT.007 Kecamatan Pulau Petak dan Achmad Nafarin (22) warga Jalan Mahakam 13 A RT.019 RW.002, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat ditangkap polisi.
Keduanya mencuri sebuah sepeda listrik yang terparkir didepan teras rumah korban di jalan
Barito Gang 6 A, RT 00, RW 00 Kelurahan Selat Tengah pada Sabtu 15 Juli 2023, oleh korban kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Kapuas.
Hanya berselang 6 hari usai mendapat laporan dari korban, tim unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup unit Reskrim Polsek Selat, akhirnya mengamankan Ahmad Nafarin pada hari Kamis (21/7) sekitar pukul 23.16 WIB, di Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat yang kemudian disusul Riski Yandri pada Jumat ( 22/7) sekitar pukul 03.45 WIB saat pelaku berada di Desa Saka Lagon RT 07 Kecamatan Pulau Petak.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
‘Untuk kedua pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, keduanya kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” katanya.c-yul











