-
Spirit Kalteng

Pisor Cabut Hinting Pali, MBAHK Cabut Pengaduan

68
×

Pisor Cabut Hinting Pali, MBAHK Cabut Pengaduan

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/ANDRE PRES RILIS-Pengurus MB-AHK Pusat Palangka Raya mencabut pengaduan terhadap seorang oknum Pisor atau pemuka agama Hindu Kaharingan ke Polda Kalteng, Senin (24/7).
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengurus Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat Palangka Raya mencabut pengaduan terhadap seorang oknum Pisor atau pemuka agama Hindu Kaharingan ke Polda Kalteng.

“Pisor tersebut telah melepas hinting pali yang awalnya digunakan warga memortal jalan perusahaan,” ucap Advokat Adi sebagai Kuasa Hukum MB-AHK, Senin (24/7).

Adi menyatakan, pihak MB-AHK menganggap masalah pemasangan hinting pali yang digunakan saat sengketa antara warga dan perusahaan perkebunan sawit PT BAS yang ada pada wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan sudah jelas dan telah terselesaikan. Berita Acara Pencabutan pengaduan juga telah dibuat saat klarifikasi di Polda Kalteng. Namun, Adi mewanti-wanti apabila nantinya terjadi lagi pemasangan hinting pali pada wilayah sengketa.

“Kecuali di kemudian hari dipergunakan kembali oleh oknum-oknum tertentu. Mau tidak mau ada lagi laporan ke polisi,” tegas Adi.

Walter S Penyang selaku Ketua Umum MB-AHK Pusat Palangka Raya, didampingi Prada selaku Ketua Pengembangan Tandak Intan Kaharingan, dan Pranata selaku Sekretaris Umum menyampaikan hal senada. Dia menyebutkan bahwa hinting pali bersifat sakral dan tidak dapat dipergunakan secara sembarangan dan bukan untuk sengketa lahan. Hinting pali adalah untuk menyucikan suatu tempat sakral, keramat, atau sebelumnya terjadi musibah.

“Mudah-mudahan jadi pembelajaran agar mereka (Pisor) tidak mudah diperalat oleh pihak-pihak lain demi tujuan tertentu,” kata Walter.

Dia berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi di waktu dan tempat berbeda.
Dalam pemberitaan terdahulu, pihak MB-AHK menyatakan keberatan adanya oknum Pisor menggunakan tata cara dan prasarana dalam Agama Hindu Kaharingan untuk memasang hinting pali dengan tujuan menghalangi akses perusahaan perkebunan yang sedang bersengketa dengan warga.

Pihak MB-AHK yang merasa ada penyalahgunaan hinting pali, telah meminta oknum Pisor tersebut melepas hinting secara sukarela, namun mendapat penolakan. Akibatnya, pengurus MB-AHK mengadukan perbuatan Pisor berinisial SA tersebut ke Polda Kalteng dengan dugaan penodaan agama pada Pasal 156 huruf a KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana, Selasa (27/6/2023). dre

 

 

-
-
-