PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo mendorong daerah, termasuk Kabupaten Murung Raya (Mura), segera mengajukan nama Penjabat (Pj) Bupati. Sebab, di Kemendagri sedang terjadi antrean panjang, sehingga harus secepatnya direspons.
“Informasi dari Kemendagri, bukan hanya dari Provinsi, Kabupaten dan Pusat, yang dari tokoh masyarakat, tokoh adat, perkumpulan, perhimpunan juga mengajukan. Hari ini, kata Pak Mendagri, jadwal antre dikunjungi oleh organisasi-organisasi, perhimpunan-perhimpunan untuk mengajukan Pj,” ujar Wagub saat sambutan upacara HUT Ke-21 Kabupaten Mura, di Stadion Willy M Yoseph Puruk Cahu, Selasa (1/8).
Sementara itu, 6 fraksi pendukung DPRD Barito Utara (Barut) mengusulkan 1 nama calon Pj Bupati Barut kepada Pimpinan Dewan, Selasa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barut Henny Rosgiaty Rusli membenarkan fraksinya telah menyerahkan usulan 1 nama calon Pj Bupati.
“Saya belum bisa sebut nama karena masih menunggu tanda tangan Ketua DPRD. Kami usulkan calon Pj Bupati dari pejabat lokal di Barito Utara yang memenuhi syarat,” kata Henny.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Barut Dr Tajeri, Selasa siang, menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk di kabupaten yang bisa dan memenuhi persyaratan hanya Sekda.
Kendati F-PDI Perjuangan dan F-Gerindra tak menyebut nama secara spesifik, sekadar gambaran, Pasal 210 UU No.10/2016 tentang Pilkada mengatur syarat utama untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat Pj Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun ketentuan tentang jabatan Pimpinan Tinggi diatur dalam Pasal 19 UU No.5/2014 tentang ASN. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pj Wali Kota
Menanggapi kabar kelanjutan dari usulan nama-nama Pj Wali Kota Palangka Raya yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menuturkan, untuk saat ini nama-nama usulan bakal calon Pj Wali Kota Palangka Raya sedang dalam masa penyaringan.
“Masalah nama-nama Pj Wali Kota ini masih disaring, kita tunggu baru, kita akan usulkan. Nanti fraksi-fraksi akan memberikan masukan kepada saya, boleh secara tertulis maupun via telepon,” ujar Sigit, Selasa (1/ 8).
Dia menambahkan, pengajuan usulan-usulan tersebut hanya bisa melalui Ketua DPRD. Secara penetapan keputusan akhir tetap ada di Kemendagri.
“Kembali lagi, kita hanya mengusulkan. Mengenai syarat adalah Pejabat Pratama dan di kota yang memilikinya hanya Sekda. Nanti, kita akan akomodir usulan-usulan yang masuk, termasuk beberapa dari provinsi,” tuturnya.
Untuk pengusulan, tidak hanya dari DPRD dan Provinsi, Kementerian pun bisa memberikan masukan terkait hal ini. Ada tujuh Kementerian Lembaga Pemerintah yang bisa memilki hak atas pemberian usulan.
Sementara, dari calon 3 nama, Sekda Kota Palangka Raya digadang-gadang menjadi kandidat kuat untuk usulan Pj Wali Kota ini. Sigit mengatakan, untuk sementara mereka masih mempelajarinya lebih dahulu, jika memang sesuai, maka akan diusulkan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, yang dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp menyatakan, pengusulan Pj Wali Kota adalah kewenangan DPRD, Pemprov dan Kemendagri.
“Apabila Sekda diusulkan, maka saya kira itu sesuai dengan normatifnya, demikian,” ujar Hera. c-sjs/c-hrt/rba











