DPRD Ajukan 2 Nama Pj Wali Kota

DPRD Ajukan 2 Nama Pj Wali Kota
Wahid Yusuf  dan Zuli Eko Prasetyo  

+DPRD Seruyan Usul 3 Nama

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penetapan usulan nama terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya telah dilaksanakan melalui Rapat Sidang Paripurna Ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022/2023, Rabu (9/8).

Dalam pengusulan ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf menginformasikan bahwa ada 2 kandidat, yakni Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu dan satu nama lagi belum diungkapkan. Nama-nama tersebut telah diusulkan ke Kemendagri.

“Keputusan akhirnya ada di Kemendagri. Kita, DPRD hanya memberikan usulan nama yang diminta sesuai dengan surat yang kita terima dari Kemendagri,” ungkap Wahid, Rabu.

Lebih lanjut dikatakan Wahid Yusuf yang juga pimpinan rapat paripurna, masa kepimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya saat ini akan berakhir pada 24 September 2023.

Ia berharap, orang yang terpilih ke depannya menjadi Pj Wali Kota adalah orang yang benar-benar memahami kondisi Kota Palangka Raya dan bagaimana cara penanganannya.

“Harapannya kenapa kami mengusulkan Ibu Hera karena yang pertama beliau adalah Sekda Kota. Jadi setidaknya untuk melanjutkan pembangunan yang masih belum selesai, Ibu Sekda lebih paham akan hal itu,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin yang ikut juga hadir dalam kegiatan paripurna menyampaikan harapannya untuk Pj Wali Kota ke depan adalah orang yang mampu mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Yang dapat mengutamakan hal-hal yang memang diperlukan oleh masyarakat. Yang paling penting itu dulu. Untuk kriteria yang lain saya mengikuti saja,” ujar Fairid.

 

DPRD Seruyan Usul 3 Nama

Menindaklanjuti usulan nama calon Pj Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan sudah menyampaikan balasan dan semuanya dipastikan tidak ada nama pejabat dari daerah.

Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengatakan, sesuai dengan surat dari Kemendagri sebelumnya, Pemkab Seruyan melalui DPRD diminta untuk mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati.

“Mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 24 September mendatang, maka Kemendagri mengirimkan surat untuk segera mengusulkan calon Pj Bupati sebelum tanggal 9 Agustus,” katanya, Rabu (9/8).

Ditambahkannya, sesuai dengan ketentuan paling lambat 9 Agustus 2023 balasan harus dikirimkan, usulan 3 nama calon yang akan menjadi Pj Bupati dipastikan sudah dikirim.

“Menurut informasi kemarin pada tanggal 8 Agustus, surat sudah diterima oleh Kemendagri,” katanya.

Dia memastikan 3 nama yang diusulkan menjadi Pj Bupati Seruyan, bukan pejabat yang berasal dari daerah Kabupaten Seruyan. Tiga nama yang diusulkan oleh lembaga legislatif itu, sudah melalui kajian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan, siapa pun yang nantinya dipilih oleh Pemerintah Pusat melalui Kemendagri sebagai Pj Bupati, yang bersangkutan mampu meningkatkan birokrasi, menjalankan roda pemerintahan dengan baik, dan meningkatkan etos kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. rba/c-vik