Teras Narang Minta Jaminan Keamanan Investasi di Kalteng

Teras Narang Minta Jaminan Keamanan Investasi di Kalteng
Teras Narang Minta Jaminan Keamanan Investasi di Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDSenator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) memberikan respons atas kondisi iklim investasi di Kalteng. Pemerintah pusat begitu gencar membuka diri demi menggaet investasi, namun kejadian sebaliknya di daerah. Seperti ada ambigu dalam permasalahan investasi di Indonesia, termasuk di Kalteng.

Gubernur Kalteng peride 2005-2015 ini mengemukakan, pemerintah pusat membuka diri dan memberikan perizinan berinvestasi di Indonesia. Namun, di daerah justru mengalami kejadian yang sebaliknya. Perusahaan yang sudah berinvestasi sesuai dengan aturan yakni masalah perizinan, tapi tidak mendapatkan jaminan kondisi kondusivitas atas investasi tersebut.

Akhirnya, lanjut Teras Narang, kondisi ini segaris lurus dengan kebijakan pemerintah pusat yang membuka diri bagi investor untuk dapat berinvestasi, dengan kondisi kondusivitas yang ada di daerah. Sebab itu, menjamin investasi yang diberikan itu kondusif, pemerintah pusat harus hadir memberikan jaminan.

“Saya setuju, kesejahteraan rakyat harus diutamakan, terutama yang berada di sekitar investasi tersebit berada. Kerja sama antara rakyat, pemerintah dan pengusaha harus terus dijalin dengan baik. Hubungan saling menguntungkan, terutama rakyat dan pengusaha harus dijaga, dengan kebijakan oleh pemerintah, baik pusat maupun sampai tingkat desa,” urai Bapak Pembangunan Kalteng ini, saat merespons kondisi investasi di Kalteng, Minggu (13/8).

Keharmonisan tersebut, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, yang harus tercipta di Kalteng. Sebuah investasi akan berkembang lebih luas, mana kala keamanan akan investasi tersebut memang dijamin. Tentu dengan catatan bahwa perizinan dan ketentuan investasi itu, sudah dipenuhi dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Contoh kasusnya, lanjut tokoh Kalteng ini, adanya tuntutan terhadap lahan dan ikutannya, yang dilakukan berkali-kali adalah salah satu yang krusial. Padahal yang dituntut tersebut, sudab diterima sebelumnya. Sesuai peraturan, sebelum perizinan dikeluarkan, calon investor, diwajibkan menyelesaikan secara tuntas kepada seluruh warga yang menguasai, dan berada di lokasi tersebut. Sesuai ketetapan, dengan disaksikan, dan disetujui oleh pemerintah daerah. Dari tingkat kabupaten sampai tingkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Berkenaan dengan masalah plasma dan inti, Teras Narang menyampaikan, dalam perkebunan, pemerintah harus hadir guna memfasilitasi  penyelesaian yang berkelanjutan dan tuntas. Sekiranya ada perusahaan yang tidak melaksanakan dan melanggar aturan yang ada, maka pemerintah wajib bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan bagi yang telah memenuhi segala kewajiban dan taat pada aturan, pemerintah dan aparatur penegak hukum wajib melindunginya.

Jadi, ungkap Teras Narang, ada 2 hal umum yang harus menjadi perhatian pemerintah. Investasi yang sudah dimiliki dan sesuai aturan haruslah dilindungi pemerintah dengan baik. Sebaliknya, investasi yang tidak memiliki izin wajib untuk ditindak tegas. ded