PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah selesai dilaksanakan Polda Kalteng bersama Polres jajaran. Hasilnya sebanyak 22 kasus PETI ilegal diungkap petugas dengan mengamankan 34 tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam proses pengungkapan, di antaranya mineral logam emas seberat 1.404,02 gram, mineral logam zirkon 3.226 kilogram, air raksa 1 liter, 4 unit truk, 5 unit alat berat excavator, 11 buah mesin pompa, 3 buah mesin diesel, 8 selang dan peralatan penunjang lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, seluruh tersangka melakukan kegiatan penambangan tanpa izin pada sebuah lokasi tambang yang sebelumnya telah dilakukan pembukaan lahan dan pembuatan lubang tambang.
Para tersangka lalu menampung dan mengolah emas hasil kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan pada sebuah lokasi penambangan.
“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35, Pasal 104 atau Pasal 105 UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba. Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” katanya, Kamis (24/8).
Ia menyebutkan, seluruh kasus yang ditangani murni perorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan penambangan tanpa izin, baik di kawasan hutan atau pinggiran sungai.
“Sejauh ini seluruhnya perorangan, tidak ada korporasi yang melakukan aktivitas penambangan di konsensi lain,” sebutnya.
Setyo menegaskan, masih melakukan pendalaman terkait oknum yang membiayai atau berlaku sebagai pemodal dalam penambangan tanpa izin.
“Pemodal masih kita telusuri. Jika ada yang memodali, memerintahkan atau turut serta, pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya. fwa











