+Bartim Siaga Darurat Karhutla
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.– Kabut asap yang sudah mulai terlihat dan tercium membuat level kualitas udara di Kota Palangka Raya kian memburuk. Berdasarkan laporan harian kualitas udara ISPUnet KLHK, kualitas udara di Kota Palangka Raya kembali pada level tidak sehat dengan parameter NO2 di angka 110. Kualitas udara ini bersifat merugikan manusia, hewan dan tumbuhan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo menyampaikan, untuk laporan kasus ISPA Kota Palangka Raya pada Agustus 2023 menyentuh di angka 901. Ada peningkatan yang cukup signifikan dari bulan Juli, 629 kasus.
“Pencemaran udara ini antara lain disebabkan karena asap kebakaran hutan lahan yang sangat berbahaya apabila dihirup. Dampak terhadap kesehatan di antaranya adalah gangguan saluran pernapasan, penyakit jantung, kanker berbagai organ tubuh, gangguan reproduksi dan hipertensi,” ujarnya, Kamis (31/8).
Dirinya juga turut mengimbau kepada masyarakat agar rutin memantau kualitas udara, dan apabila kualitas udara sedang tidak baik diharapkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan.
“Diimbau agar masyarakat rutin memantau kualitas udara, salah satunya melalui aplikasi ISPUnet. Apabila kualitas udara berbahaya bagi kesehatan maka agar mempertimbangkan tidak melakukan aktivitas di luar rumah. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, maka disarankan untuk memakai masker. Di samping itu juga tetap perlu untum menjalankan pola hidup bersih dan sehat,” katanya.
Sementara, berdasar data terbaru BPBD Kota Palangka Raya, menunjukkan telah terjadi peningkatan signifikan kasus karhutla hingga akhir Agustus ini. Sebelumnya, per 20 Agustus, total kasus kebakaran hutan sepanjang 2023 adalah 154 kali, maka per 30 Agustus, kasus kebakaran telah mencapai 202 kali.
Dengan pertambahan areal yang terbakar menjadi 153,05 hektare, atau terjadi peningkatan sekitar 57,43 hektare dibanding pertengahan Agustus, yakni 95,62 hektare.
Siaga Darurat Bencana
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku mulai 1 September hingga 10 November 2023.
Sebelum penetapan status tersebut, terlebih dahulu diadakan rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Bartim dan dihadiri Sekretaris Daerah sebagai Kepala BPBD Damkar, perwakilan BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Kapolres, Kalaksa BPBD Damkar, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasi Intel Kejari Bartim, BMKG Barito Selatan Danramil 1012-04 Tamiang Layang, para camat, pimpinan BUMD dan perusahaan swasta serta relawan.
Hasil rapat koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam berita kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh peserta rapat. Adapun poin-poin kesepakatan bersama yaitu menetapkan status siaga darurat bencana karhutla selama 71 hari mulai 1 September 2023 hingga 10 November 2023 dan membentuk posko siaga darurat bencana dan pos lapangan sebanyak 5 buah.
Kemudian menetapkan tugas pos lapangan yaitu apel bersama karhutla di posko, sosialisasi/patroli pencegahan karhutla, membantu pemadaman serta membuat dan menyampaikan laporan harian ke posko induk.
Saat diwawancarai usai rapat koordinasi penetapan status siaga darurat karhutla, Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti kasus yang meningkat akhir-akhir ini di Bartim dan arahan dari pemerintah provinsi melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran BPD-PK.
“Kita harus akui karena cuaca yang sangat panas, kejadian kebakaran beberapa hari ini dalam sehari bisa terjadi di dua lokasi atau lebih,” ucapnya.
Dengan penetapan status siaga darurat, lanjut Bupati, baik TNI, Polri maupun relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla akan mendapatkan dukungan sumber daya atau logistik yang maksimal dari belanja tak terduga (BTT) Pemkab Bartim.
“Nanti di tingkat kecamatan juga camat akan menindaklanjuti dengan rapat bersama Danramil, Kapolsek dan pemerintah desa,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut Ampera juga mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas.
“Sebagai langkah antisipasi pencegahan, pemerintah desa harus mengawasi warganya, kemudian kalau sudah terjadi kebakaran bagaimana masyarakat harus bergotong-royong membantu memadamkan kebakaran sehingga tidak hanya bergantung dari pemerintah kabupaten,” kata Ampera. c-yus/rba











