PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejak Kamis (21/9) hingga Jumat (22/9), pengamanan dan pengawasan baliho yang tak berizin terus dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang saling berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
Pada hari kedua, Jumat, pengawasan dan penertiban baliho tak berizin dilanjutkan di area Jalan Adonis Samad hingga Jalan Soekarno, lalu Jalan Yos Sudarso.
Plt Kepala Satpol PP Berry Pasti melalui Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Meri Kristin menuturkan, pengamanan baliho tidak berizin diperuntukkan kepada semua baliho yang belum memiliki izin.
“Pengamanan baliho ini tidak hanya diberlakukan kepada parpol dan bacaleg saja, namun juga diperuntukkan kepada semua baliho dan spanduk yang belum memiliki izin,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa baliho-baliho yang diturunkan, pada akhirnya dibawa ke PTSP agar bisa diambil kembali oleh pemiliknya saat mengurus dan mendapatkan perizinan.
Sementara itu, Analis Kebijakan DPMPTSP 1 Subsektor PUPR Kota Palangka Raya Widianto menginformasikan ada sekitar 300-an reklame yang diturunkan pada hasil operasi yang dilaksanakan.
“Ada kisaran 300-an reklame, terdiri dari baliho, reklame sedang hingga kecil,” ungkapnya ketika dikonfirmasi langsung Tabengan melalui WhatsApp.
Dirinya juga turut mengimbau kepada para pemohon yang telah memasang reklame di lokasi yang ditinjau agar dapat segera mendaftarkan reklamenya ke DPMPTSP.
“Kegiatan hari ini (Jumat) merupakan kelanjutan dari kegiatan hari sebelumnya. Kita melanjutkan kembali kegiatan dari Adonis Samad hingga ke Soekarno, dan setelah istirahat siang bersamaan Salat Jumat, jika memungkinkan, kita akan melanjutkan kegiatan hingga ke Yos Sudarso,” tandasnya. rba











