PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Warga Kelurahan Kumai Candi Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial M kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya, pasalnya warga RT 05 Jalan Mangga Kumai ini membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan, bahwa Reskrim Polres Kobar telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Kumai. “Kita amankan satu orang tersangka yaitu M yang membuka lahan dengan sengaja, dengan cara dibakar,” kata Rendra Aditya Dhani, Senin (2/10).
Menurut Rendra, pembakaran lahan yang dilakukan tersangka terjadi pada hari Sabtu (23/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Adapun kronologisnya menurut Kabag Ops Polres Kobar, awal mulanya tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun, dan lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak.
“Kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan satu bilah clurit. Selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah di potong tersebut di simpuk (di kumpulkan). Selanjutnya ia melakukan pembakaran simpukan tersebut dengan menggunakan korek api, ” kata Kabag Ops.
Setelah api membesar, warga sekitar dan Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Candi serta petugas kepolisian datang untuk melakukan pemadaman. Api merembet ke lahan sekitarnya yang masih dalam keadaan berumput dan bersemak, namun kemudian dapat dipadamkan oleh petugas. Selanjutnya tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengakuan tersangka, lahan tersebut rencananya untuk menanam kangkung dan terong. Membakar lahan juga baru pertama kali ia lakukan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu korek api gas warna kuning merk Tokai dan ranting kayu bekas terbakar.
“Adapun Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yaitu Pasal 187 Ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkasnya. c-uli











