PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID- Seorang residivis spesialis pencurian kotak amal Masjid dan Mushola berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat. Ternyata, tersangka berinisial DA merupakan residivis asal Demak Jawa Tengah yang kembali berulah dengan melakukan pencurian kotak amal pada puluhan lokasi di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabag Ops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa tersangka telah melakukan pencurian kotak amal masjid dan mushola di 32 titik lokasi, akan tetapi yang baru sebagian kecil saja yang melapor.
“Sementara ini baru ada 4 pelapor yang kotak amalnya dicuri oleh pelaku. Padahal banyak kejadiannya. Kemungkinan pada mengikhlaskan. Sampai saat ini, masih kita tunggu laporan dari para korban,” kata Rendra Aditya Dhani, Senin (2/10).
Ia juga mengatakan, bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama di Polres Demak sebanyak dua kali. Sehingga, saat penangkapan tersangka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tersangka sudah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Demak. Namun, ternyata tidak kapok dan justru melakukannya di wilayah Kobar,” tuturnya.
Rendra memaparkan, modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya, yakni berjalan kaki dari rumahnya di Desa Batu Belaman dengan membawa alat-alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu berupa tang dan obeng.
“Pada saat dalam perjalanan, tersangka melihat ada masjid. Setelah itu tersangka memasuki areal masjid dan mencari kotak amal yang ada di masjid tersebut, yang kemudian tersangka mendekati dan merusak kotak amal tersebut dengan cara mencongkel dan merusak kunci gembok dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu,” ujar Rendra.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil seluruh uang yang ada didalam kotak amal tersebut tanpa seijin dari pihak korban. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 4 korban yang melapor mengalami kerugian dengan total sekitar Rp7,1 juta.
Pengakuan tersangka, ia beraksi saat dini hari dengan mengincar masjid yang tidak ada penjagaan atau marbotnya. Uang yang telah dicuri oleh tersangka telah dipergunakan untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 obeng, 1 tang, uang tunai Rp 450.000,-, 1 lembar baju kaos, 1 lembar sarung, 3 kunci gembok dalam keadaan rusak, 2 set engsel kunci gembok dalam keadaan rusak, dan 3 kotak amal.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun ditambah sepertiganya,” pungkasnya. c-uli











