Hukrim

Akibat Spanduk, Koh Fery Lapor Polisi

43
×

Akibat Spanduk, Koh Fery Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
KLAIM - Pemilik toko bersama Kuasa Hukum mengadu ke Polisi karena pintu masuk ruko dihalangi spanduk. (ISTIMEWA)

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Alim Ferry Sanjaya alias Koh Fery selaku pemilik rumah toko (ruko) di Jalan Sisingamangaraja Palangka Raya merasa keberatan, karena spanduk terpasang tanpa izin pada pintu rukonya. Fery bersama Kuasa Hukumnya, Pua Hardinata, dan isteri dari almarhum H Kastoloni, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Klien merasa legalitas kepemilikan atas tanah dan bangunan kuat dan telah menguasai tanah bangunan cukup lama. Sekarang diganggu dan dihalang-halangi untuk menggunakannya tanpa ada sengketa dengan orang lain. Sekonyong konyong memasang spanduk didepan pintu toko,” kata Pua Hardinata, Selasa (3/10).

Pua menilai tindakan pemasangan spanduk oleh M Alpian F Arifin telah merugikan dan mempermalukan Fery.

Ia menerangkan, spanduk tersebut berisi himbauan yang mencantumkan nama M Alpian F. Arifin dan keterangan pembelian toko pada tanggal 14 April 2009. Spanduk yang terpasang mengandung ancaman hukuman pidana terhadap siapapun yang mencabut atau merusaknya, sesuai dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman juga dikenakan bagi mereka yang melakukan tindakan ancaman, sesuai dengan Pasal 363 KUHP.

“Isi Himbauan dalam bentuk spanduk hingga sekarang masih ada terpasang dan tidak dilepas karena ada nadanya mengancam yang berisi Barang Siapa yang melakukan Pencabutan, Pengrusakan atau menghilangkan Banner kami ini dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 406 KUHP dan apabila melakukan pengancaman akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Toko dibawah pengawasan hukum Law Firm Scorpion,” jelasnya.
Menurut Pua, M Alpian adalah bekas anak buah dari almarhum Kastoloni. Pua menuding Alpian mengada-ada bahwa toko tersebut telah dijual kepadanya oleh almarhum Kastoloni semasa hidup. Namun, Fery menyangkal keabsahan kuitansi tersebut dan menyebut  lokasi tanah yang tercantum dalam kuitansi adalah tidak benar.

Terpisah,  Haruman Supono selaku Kuasa Hukum M Alpian F Arifin membenarkan pihaknya memasang spanduk tersebut. Haruman menyayangkan pihak Fery langsung menggunakan jalur pidana tanpa ada keberatan hukum atau somasi terlebih dahulu.

Menurutnya, pemasangan spanduk semata agar Fery mau berkomunikasi dengan kliennya. Ia menyebut Alpian telah membeli satu dari tiga pintu ruko tersebut secara mencicil seharga Rp125 juta dari H Kastoloni.

“Ada bukti berupa kwitansi pembayaran,” jelas Haruman. Dia menantang Fery untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah dan ruko tersebut.
Pihaknya, sebenarnya hanya menginginkan upaya damai dan tidak mempermasalahkan bila Fery menghendaki ruko tiga pintu tersebut.

“Tapi ganti dahulu uang yang sudah dibayarkan oleh Alpian kepada H Kastoloni,” kata Haruman.

Namun, apabila masalah tersebut berlanjut ke jalur hukum, Haruman juga tidak gentar dan menyebutnya jadi salah satu cara pembuktian siapa pemilik sebenarnya ruko tersebut. ist/dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *