KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, dengan disaksikan aparat dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas, menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkoba, bertempat di Mapolres Kapuas, Selasa (17/10).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 9.980 butir obat Karisoprodol, hasil pengungkapan kejahatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan sebanyak 797,16 gram narkoba jenis sabu hasil tindak pidana kejahatan di wilayah Kecamatan Mantangai.
“Hari ini kita bersama dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan BNK melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan obat Karisoprodol sebanyak 9.980 butir, dari 2 orang pelaku,” kata Wakapolres Kapuas Kompol Andini yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi.
Menurut Wakpolres, bahwasanya dari hasil penangkapan pelaku Narkoba, petugas menemukan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 7 butir peluru tajam serta rompi anti peluru berikut menyita uang tunai sebanyak 7 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu tersebut. c-yul











