PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Telaah Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 4.404.227 hektare.
Hal tersebut disampaikan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian Marcia, saat ditemui Tabengan usai Rakor Penyusunan Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan Pengelolaan di Bappeda Provinsi Kalteng, Senin (24/10).
Marcia mengatakan, sesuai dengan PITTI ini, PITTI ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalteng mencapai 28,42 persen.
“Tapi nanti penyelesaiannya tetap kita serahkan ke masing-masing sektor dan lembaga menyelesaikannya sesuai dengan peraturan yang ada di masing-masing sektor. Kita Kemenko Perekonomian melakukan pemantauan, melakukan evaluasi yang sudah selesai dilaporkan. Kita masih menggunakan RTRW yang lama SK kawasan hutan juga sudah yang terbaru, kita belum update dengan yang terbaru. Mudah-mudahan RTRW-nya nanti sudah direvisi bisa berkurang banyak,” katanya.
“Apalagi nanti izin-izinnya yang sudah ketahuan tumpang tindihnya ada yang disesuaikan dan ada yang dicabut itu bisa. Kalau tadi kita memberikan rencana aksi yang isinya itu rekomendasi cara-cara penyelesaian untuk setiap skaner tumpang tindihnya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, permasalahan yang biasa terjadi seperti ada hak atas tanah di kawasan hutan. Padahal seharusnya kalau di kawasan hutan tidak boleh ada hak atas tanah. Kemudian ada tumpang tindih IUP tambang di atasnya juga ada hak atas tanah.
Adapun ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan selaras seluas 2.176.685 ha. Adapun ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dalam kawasan hutan pada tatakan belum selaras seluas 949.027 ha.
Ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan selaras 456.740 ha dan ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan belum selaras 821.775 ha.
Sementara itu, Steve, Tenaga Ahli Hukum Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta Kemenko Perekonomian, mengatakan, khusus di wilayah Kalteng pihaknya beserta Pemprov sudah menerbitkan penyelesaian di pertatakan itu di level RTRW hingga kawasan hutan dan itu sudah dilaksanakan.
“Sekarang untuk saat ini pelaksanaan kita memang di level perizinan, dan sekarang sudah penyusunan rencana aksi, dan nanti kesepakatan dan prosesnya akan dilaksanakan di lapangan. Kalau untuk total telah ditetapkan PITTI ketidaksesuaian perizinan, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 3 Januari 2023 oleh Kepmenko No 21/2023 seluas 4.404.227 ha dengan rincian 28,42 persen, dan ini ada penurunan 6 persen dari tahun 2022,” sebutnya.
Jadi yang direkomendasikan, pertama, perbaikan tata kelola perizinan itu, baik secara kebijakan tata ruang, tatakan ataupun perizinan. Ada beberapa izin yang sebenarnya tidak dicabut, tetapi hanya direvisi untuk luasan agar tidak bertumpang tindih dengan perizinan lain ataupun dengan RTRW dan kawasan hutan. ldw











