Hukrim

Simpan 25 Gram Sabu, Utuh Buntat Ditangkap Polisi 

7
×

Simpan 25 Gram Sabu, Utuh Buntat Ditangkap Polisi 

Sebarkan artikel ini
Simpan 25 Gram Sabu, Utuh Buntat Ditangkap Polisi 
TERSANGKA – Utuh Buntat (53) ditangkap aparat Polres Kapuas karena menyimpan 25 gram narkotika jenis sabu. TABENGAN/YULIANSYAH

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Karena menyimpan sekitar 25 gram narkotika jenis sabu-sabu, pria berinisial MA alias Utuh Buntat (53)  warga Desa Tajepan Rt. 004 Kecamatan Kapuas Murung Kapuas terpaksa berurusan dengan aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas. Pelaku diamankan petugas,  Rabu (25/10) sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 5 paket sedang sabu dengan berat 23,26 gram dan 6  paket kecil dengan berat brutto 2,80 gram. Selain itu, juga petugas menyita 1  buah timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp3,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku. Ia mengatakan, bahwa pelaku memang sudah menjadi target operasi mereka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap memperdagangkan narkoba. “Benar, setelah kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku dan setelah  lakukan pengintaian, akhirnya dari hasil penggrebekan yang dilakukan anggota kita mendapatkan barang bukti tersebut. Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita bawa di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. c-yul