Hukrim

Polres Bartsel Musnahkan 45,52 Gram Narkotika

42
×

Polres Bartsel Musnahkan 45,52 Gram Narkotika

Sebarkan artikel ini
RENDAM - Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman bersama pihak Kejari dan LBH memusnahkan 45,52 gram narkotika di Mapolres setempat, Selasa (14/11). TABENGAN/LISMUDI

BUNTOK/TABENGAN.CO.ID – Kepolisian Resort Barito Selatan (Polres Barsel) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu seberat 45,52 gram di Gedung Satreskrim Mapolres Barsel, Selasa (14/11). Barbuk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari diamankannya tiga terduga pelaku pada Jumat (29/9) yakni HS dengan barang bukti 1,45 gram serta KK dan NA dengan barang bukti 44,07 gram di hari yang sama dengan lokasi berbeda.

“Dari pengungkapan dua kasus dengan barang bukti sebanyak 45,52 gram tersebut, hari ini kita memusnahkan,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejaksaan Negeri Barsel dan Pengacara dari LBH.

Dari ketiga tersangka, selain barang bukti 45,52 gram sabu, polisi juga menyita dan mengamankan barang bukti lain yakni berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, timbangan, tiga pak plastik klip bening dan dua unit ponsel.

“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kapolres. c-lis.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *