Nasional

Disdik dan Disdukcapil Tepis Data Bocor

44
×

Disdik dan Disdukcapil Tepis Data Bocor

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Disdik Kalteng Eka Aprilianty

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menepis dugaan kebocoran data di situs gelap Darkweb, yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.

Seperti diketahui, data mahasiswa Kalteng yang diduga dijual di forum Darkweb tersebut berasal dari Universitas Palangka Raya, Universitas Kristen Palangka Raya, Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, IAIN, Universitas Antakusuma Pangkalan Bun yang jumlahnya ribuan orang.

“Melalui pesan Instagram pihak IT Bank Kalteng mengatakan data tersebut kemungkinan berasal dari Disdik. Sepertinya data bantuan untuk mahasiswa di beberapa universitas Kalteng, yang kebetulan penyalurannya melalui Bank Kalteng,” kata Ketua Aprogsi Ahmad Hady Surya, Selasa (5/12).

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Disdik Kalteng Eka Aprilianty dengan tegas mengatakan bahwa tidak benar ada kebocoran data dari Disdik Kalteng.

“Disdik tidak pernah upload data pelajar, kemudian kebocoran data bukan ranah Disdik,” ujar Eka singkat, ketika dikonfimasi Tabengan via WhatsApp, Rabu (6/12).

Terpisah, Plh Kepala Disdukcapil Kalteng Suhaemi juga menyampaikan hal yang sama. Berdasarkan tupoksi Dukcapil, pihaknya berpendapat dan meyakini bahwa sumber kebocoran bukan dari Sistem Dukcapil.

Suhaemi menjelaskan, secara khusus UU No 24 Tahun 2013 pasal 1 poin 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dukcapil memiliki 33 Elemen Data Perseorangan yang meliputi: No KK, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Gol. Darah, Agama/Kepercayaan, Status Perkawinan, dst. Selama data tidak terstruktur terdiri dari 33 jenis elemen data, dipastikan bukan bersumber dari SIAK Dukcapil.

“Dukcapil sudah menerapkan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) terpusat, sehingga pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data,” sebutnya.

Menurutnya, jika ada kebocoran dan lain-lain tentang data bukan bersumber dari Sistem Adminduk Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, karena Database SIAK milik Dukcapil berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta.

Ditjen Dukcapil melalui Direktorat PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan), akan dengan cepat mengetahui apabila ada kebocoran data.

“Untuk diketahui bahwa masing-masing instansi/lembaga memiliki sistem atau aplikasi database tersendiri yang memuat data pribadi/data pegawai sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Suhaemi dalam rilisnya.

Ia mengungkapkan, dalam rangka melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan, dalam pelaksanaan tugas Dukcapil Povinsi dan seluruh Dukcapil Kabupaten/Kota sesuai pada Permendagri No 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan.

“Terdapat ruang lingkup yang harus diperhatikan, yaitu Tata Kelola Keamanan Informasi, Keamanan SDM, Manajemen Aset, Kendali Hak Akses, Keamanan Fisik dan Lingkungan, Keamanan Komunikasi, dan seterusnya. Berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah),” pungkasnya. ldw

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *