Spirit Kalteng

Hak Kaum Disabilitas Dijamin UU  

40
×

Hak Kaum Disabilitas Dijamin UU  

Sebarkan artikel ini
Hak Kaum Disabilitas Dijamin UU  
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang (Terang) turut memberikan perhatian serius terhadap hak-hak kaum disabilitas. Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 3 Desember, tidak semata menjadi peringatan semata, tapi bagaimana hak-hak kaum disabilitas dapat terpenuhi dengan baik, seperti halnya masyarakat normal.

Sebab itu, tegas Bapak Pembangunan Kalteng ini, DPD RI bersama dengan Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kalteng, pada peringatan Hari Disabilitas Internasional, mendorong pemerintah dari pusat sampai ke daerah, untuk membuat yang lebih berpihak pada kaum disabilitas, dan melawan stigma negatif yang masih berkembang di masyarakat.

Anggota DPD RI Dapil Kalteng ini menyampaikan, mengacu pada Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1) ditegaskan, bagaimana setiap warga negara mesti menjunjung hukum, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam memerhatikan kesejahteraan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas. Ini sejalan dengan pasal 34 ayat (2) amanat UU untuk menyiapkan sistem jaminan sosial, termasuk bagi kelompok disabilitas.

“Konsitusi dan seluruh aturan hukum yang ada tidak membedakan tiap warga negara. Elemen perlindungan terhadap warga negara, mesti dikembangkan bagi terciptanya kesejahteraan umum,termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tegas Teras Narang, saat menyampaikan tanggapannya terkait Hari Disabilitas Internasional, Kamis (7/12) via WhatsApp.

Menurut Anggota DPR RI Dapil Kalteng ini, pemetaan terhadap jumlah penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kalteng, perlu dilakukan bersama dinas terkait di 13 kabupaten dan 1 kota. Dipetakan potensi individu maupun komunitas disabilitas masing-masing, untuk dapat didukung pemberdayaannya.

“Asisten pemerintahan provinsi diharapkan memberi atensi dan membangun pola koordinasi, dan kolaborasi dengan kabupaten dan kota maupun kementerian. Kolaborasi dengan pelaku usaha juga harus dilakukan, sehingga seluruh elemen masyarakat Kalteng dapat terlibat dalam semangat gotong royong, guna memberdayakan kelompok disabilitas,” tambah Teras Narang.

Teras Narang menyampaikan, PERTUNI mendorong agar ada Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas sebagai turunan dari UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini sebagai bentuk semangat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apapun kondisinya.

Adanya inisiatif dari pemerintah provinsi, lanjut Teras Narang, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah kita dukung. Diharapkan dapat dilakukan segera dengan melibatkan komunitas disablitas, sejak dari penyusunan daftar inventarisasi masalah, penyusunan naskah akademis, pembahasan, hingga pengesahannya.

“Saya terus mendukung perjuangan dari komunitas PERTUNI dan kelompok disabilitas lainnya,agar mereka mendapatkan hak setara bersama kelompok masyarakat lainnya. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan publik dan untuk hidup Sejahtera. Seluruh layanan sosial yang sudah ada dari pemkot, pemkab, pemprov,hingga kementerian sosial,serta kementerian terkait lainnya, diharapkan bisa terintegrasi, sehingga lebih berdampak besar bagi kelompok disabilitas di daerah kita,” kata Teras Narang lagi.

“Mari dukung penyandang disabilitas dengan kebijakan pemberdayaan yang inklusif, agar mereka mandiri dan jadi satu lokomotif, pendorong terciptanya keadilan sosial yang merata,termasuk bagi saudara kita penyandang disabilitas di Kalteng, serta dimanapun berada. Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi ?” tutupnya. ded