PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dr Seniriaty menyatakan, seluruh hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi, termasuk bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak sama dalam hal Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan, kehendak tersebut tercermin dalam UUD 1945 dan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM. Pasal 23 dari UU tersebut menyatakan bahwa setiap individu berhak memilih dan menentukan afiliasi politik mereka, termasuk para ODGJ.
“Faktanya, Indonesia telah meratifikasi International Convention on Civil and Political Right (ICCPR) pada tahun 2005 yang kemudian mewujudkan UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR. Pasal 25 (b) dari pengesahan ICCPR menyatakan setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih pada Pemilihan Umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat,” kata Seniriaty, baru-baru ini.
Seniriaty juga menekankan, meskipun pemberian hak pilih bagi ODGJ terdengar mudah, masyarakat masih mengalami kesulitan dalam memahami hal ini. Ia menyerukan dukungan dan pemahaman bagi keluarga dan orang terdekat ODGJ dalam menempatkan ODGJ pada akses yang merdeka dan adil.
“Negara harus memenuhi kewajibannya untuk mendukung hak para ODGJ dalam memberikan pengaruh politik mereka. Berbagai kebijakan dan program harus dibuat demi memfasilitasi hak mereka. Dalam pemilihan umum, negara harus memastikan aksesibilitas dan memenuhi hak-hak ODGJ, sehingga mereka dapat memberikan suara mereka tanpa keraguan dalam hati,” terangnya.
Sebagai bagian dari semangat HAM, hak-hak para ODGJ harus dihormati dan dilindungi serta dinikmati wajar dalam setiap aspek demokratis. Negara harus membina dan membimbing ODGJ dalam mengakses hak mereka agar tidak terpinggirkan dalam proses Pemilu.
“Diharapkan ke depannya, ODGJ akan mampu merdeka dan adil dalam menyampaikan suara politik mereka, sesuai dengan implementasi HAM di Indonesia,” pungkasnya. jef











