-
Hukrim

KORUPSI BOK-Kadinkes dan Mantan Kadinkes Barsel Tersangka

36
×

KORUPSI BOK-Kadinkes dan Mantan Kadinkes Barsel Tersangka

Sebarkan artikel ini
EKSPOSE KASUS- Asisten Tindak Pidana Khusus Douglas Pamino Nainggolan didampingi Asintel Komaidi dan tim penyidik Kejati Kalteng saat konferensi pers, Jumat (5/1). TABENGAN/ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Barito Selatan (Barsel) berinisial DS dan mantan Kadinkes Barsel berinisial DKP serta 3 pejabat Dinkes Barsel lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (5/1).

“Dugaan tipikor tersebut terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinkes Barsel tahun anggaran 2020-2021,” ungkap Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan.

Tersangka lain dalam perkara tersebut yakni PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020-2021, MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas tahun 2020-2021, serta ICD sebagai Kepala Bidang Kesma selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinkes Barsel.

Menurut Douglas, pada tahun 2020, Pemda Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp14.193.918.000 yang dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. Pada tahun 2021, Pemda Barsel kembali menerima DAK-NF senilai Rp16.414.374.000.

“Total BOK Puskesmas pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp32.216.739.200 tersebut dikelola atau dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan cara dicairkan tunai kemudian disetor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinkes Barsel yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” beber Douglas.

Penyidik Kejati Kalteng bahkan menemukan adanya dana dari rekening tersangka dialirkan lagi ke rekening keluarga tersangka. Douglas mengaku pihaknya masih menyelidiki apakah aliran dana korupsi tersebut juga dinikmati oleh pejabat daerah lainnya.

Terkait kerugian negara dalam perkara dugaan Tipikor BOK pada Dinkes Barsel Tahun Anggaran 2020-2021, Tim penyidik masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.

“Saya rasa kerugian negara di atas Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar,” sebut Douglas didampingi Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Komaidi.

Pihak penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka dalam perkara tersebut.

“Kita sudah menyita 2 unit mobil, komputer, dan uang tunai,” tandas Douglas.

Dalam waktu dekat, pihak penyidik akan memanggil para tersangka korupsi pada Dinkes Barsel tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Kejati Kalteng. ist/dre

 

-
-
-