Spirit Kalteng

Realisasi Kebun Plasma di Kalteng 220.632,94 Ha

50
×

Realisasi Kebun Plasma di Kalteng 220.632,94 Ha

Sebarkan artikel ini
Sumber: Disbun Kalteng

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Berdasarkan data tahun 2022, perusahaan besar sawit di Kalteng berjumlah 197. Di Murung Raya 1 perusahaan, Barito Utara 7, Barito Selatan 2, Barito Timur 10, Kapuas 17, Pulang Pisau 9, Gunung Mas 11, Palangka Raya 2 dan Katingan 10 perusahaan.

Kemudian Kotawaringin Timur 40 perusahaan, Seruyan 20, Kotawaringin Barat 24, Lamandau 18, Sukamara 2, lintas kabupaten/kota sebanyak 24 perusahaan.
Sedangkan luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Kalteng 2.267.26,69 hektare, jumlah luasan yang sudah realisasi plasma di Kalteng 220.632,94 hektare.

Selanjutnya presentase plasma dari inti sebesar 16,30 persen, kemudian untuk presentase plasma dari luas IUP 9,73 persen. Sedangkan untuk luasan kebun inti yang sudah realisasi 1.353.456,29 hektare.

Untuk membahas persoalan perkebunan di Kalteng, pada Selasa (9/1), digelar Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB), di Aula Dinas Perkebunan Kalteng. Kegiatan dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kalteng Sri Widanarni.

Sri Widanarni menyampaikan beberapa arahan, di antaranya dari aspek legalitas lahan, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.

“Aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun, perlu dilakukan pendataan dan penyelesaiannya, karena setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, bahwa sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20% dari perizinan perusahaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, perlu peningkatan SDM petani dan peningkatan bantuan sarana dan prasarana kepada petani. Selain itu, perlu dilakukan juga sinergi para pihak agar komoditas kelapa sawit di Kalteng dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan, serta dari aspek serifikasi kelapa sawit, perlu adanya para pekebun/lembaga pekebunnya sehingga dapat memenuhi syarat untuk sertifikasinya.

“Dari sisi sosial, perlu dilakukan koordinasi dengan para pihak, dan dari sisi teknis yakni Organisme Penganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan, pada komoditas kelapa sawit di lahan kebun swadaya dan tanaman kelapa dalam di lahan kebun swadaya, terutama pada lahan food state. Terakhir, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kepada pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan untuk antisipasi kebakaran lahan dan kebun,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan Adi Soeseno menyampaikan dalam laporannya, workshop ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan capaian pelaksanaan RAD PKSB sampai saat ini dan juga hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP DBH) sawit, sebagaimana amanat dalam Pergub 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng tahun 2020-2024.

“Untuk plasma kita semua berkomitmen bahwa pemerintah selalu mendukung pemenuhan plasma 20 persen. Meskipun demikian, tentu kewajiban yang lain dalam hal sebagaimana yang sudah diatur Permentan No 18 Tahun 2001 yaitu mekanisme kemitraan ekonomi produktif untuk masyarakat,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong hal tersebut supaya terpenuhi intinya investasi tetap berjalan dengan baik di Kalteng tetapi juga masyarakat bisa mendapatkan manfaat. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *