Hukrim

Sembunyikan Narkoba di Lantai, YUS Ditangkap Polisi

35
×

Sembunyikan Narkoba di Lantai, YUS Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Sembunyikan Narkoba di Lantai, YUS Ditangkap Polisi
SURAM - YUS (24) warga Sungai Tendang Kecamatan Kumai tertangkap karena memiliki 8 paket narkotika jenis sabu siap jual. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – YUS (24) warga Sungai Tendang Kecamatan Kumai, tidak bisa berkata apa apa lagi, saat tim Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lantai dapur dan bawah kulkas rumahnya. Akibat perbuatannya yang hendak menjual barang haram tersebut, YUS terancam penjara selama 20 tahun.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky didampingi Kasat Narkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi Selasa (9/1) malam yang berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim kami menemukan narkoba  di lantai dapur dalam kotak kecil, yang didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi narkoba. Kemudian diatas lemari  dalam kamar ditemukan 2 klip plastik berisi narkoba dan 1 klip ditemukan dibawah kulkas,” terang Wakapolres.

Lanjutnya, total berat kotor barang bukti sabu yang ditemukan pada 8 plastik klip tersebut adalah 9,8 gram.

“Saat dibawa dan diperiksa penyidik di Mapolres Kobar, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Aldi yang saat ini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Wakapolres.

Dijelaskan juga, tersangka menjelaskan bahwa 10 gram sabu tersebut dibeli seharga Rp9 juta dari Aldi dengan tujuan dijual kembali serta digunakan sendiri.

“Tersangka mengaku telah membayar narkoba sebesar Rp4,5 juta. Menurut tersangka, sisa pembayaran rencananya bakal dibayarkan setelah sabu tersebut terjual,” imbuhnya.

Wakapolres menjelaskan akibat perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. c-uli