*Izin Pembukaan Lahan Penyebab Utama Banjir
PALANGKA RAYA – Banjir yang melanda beberapa wilayah di Kalimantan Tengah menjadi sorotan publik dan perhatian banyak orang. Krisis ekologis disinyalir sebagai penyebab utama banjir yang datang silih berganti.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah (Walhi Kalteng) Bayu Herinata mengungkapkan, pembukaan lahan yang tidak terkontrol menjadi penyebab krisis ekologis yang terjadi di daerah tersebut.
Bayu mencatat, pemberian izin oleh pemerintah untuk pembukaan lahan, terutama pada sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, Hak Pengusahaan Hutan (HPH), sektor pertambangan dan mineral.
“Banyak yang tidak termonitor dalam dua tahun terakhir, salah satu yang terbesar yakni HTI. Sehingga beban pengawasan dari pemerintah pun tidak terkontrol,” kata Bayu, Sabtu (19/1).
Ia menekankan bahwa keuntungan pembukaan lahan untuk industri dan perusahaan tidak sebanding dengan dampak negatif yang ditimbulkannya.
“Mengambinghitamkan cuaca ekstrem tidak tepat, justru izin untuk pembukaan lahan dengan membabat hutan sehingga dampaknya terlihat di depan mata ketika musim penghujan,” tambah Bayu.
Ia mengingatkan kepada pihak terkait untuk mempertimbangkan ulang kebijakan lingkungan dan mengevaluasi praktik-praktik yang merusak ekosistem di Kalteng.
“Banjir yang terjadi disebabkan banyak lingkungan yang rusak. Hutan yang seharusnya menyerap air serta meminimalisir malah ditebang untuk kepentingan industri/perusahaan,” ungkap Bayu.
Baju juga menyarankan agar pemerintah segera melakukan tindakan atau mitigasi jangka panjang dan pendek untuk menanggulangi bencana banjir untuk ke depannya.
“Jangan mengampanyekan penanaman pohon sebagai cover sandiwara, tetapi di tengah hutan banyak pohon yang dibabat demi kepentingan industri/perusahaan,” tegasnya.
Belum Ada Kebijakan Serius Mitigasi Banjir
Bencana banjir ekologis di Kalteng harusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk meninjau kembali tata kelola lingkungan di wilayah tersebut. Hal ini terbukti dengan terjadinya beberapa bencana banjir di beberapa kabupaten selama beberapa hari hingga awal tahun 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun Walhi Kalteng, ada 9 kabupaten yang menjadi korban banjir seperti Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Kapuas, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.
Sementara, Menurut Laporan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalimantan Tengah, terdapat beberapa kejadian banjir di beberapa kabupaten. Tercatat sebanyak 572 rumah dan bangunan lainnya terendam banjir dan 1.935 jiwa terdampak.
Data lain menyebutkan Barito Utara 7 dari 9 Kecamatan, merendam 43 desa, warga terdampak 11.745 KK atau 40.067 jiwa dan 7.247 rumah dan fasilitas kesehatan dan pendidikan 104 unit. Murung Raya banjir melanda 5.514 KK atau 31.178 jiwa.
Selain fasilitas umum dan khusus, area pertanian dan perumahan juga terdampak. Ada beberapa rumah warga yang mengalami kerusakan fisik terutama di sekitaran bantaran sungai. Beberapa kabupaten lain di Kalteng juga harus waspada terhadap potensi bencana banjir.
Direktur Walhi Kalteng Bayu Herinata merespons keras Pemprov Kalteng karena hingga saat ini belum ada kebijakan serius dari pemerintah dalam upaya mitigasi banjir.
“Pemerintah harus belajar dari peristiwa-peristiwa banjir tahun lalu. Terlebih konteks bencana banjir, perlu diperkuat mitigasi dengan tata kelola lingkungan hidup, terutama tata kelola hutan dan lahan yang baik. Sepertinya hutan dan lahan menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir yang terus berulang dan semakin meluas,” kata Bayu melalui rilis tertulis, Jumat (21/1).
Menurut Bayu, kebijakan penyediaan anggaran tanggap bencana dengan membagikan sembako kepada warga yang terdampak tidak cukup dan belum berdampak positif pada mitigasi banjir.
Bayu menambahkan, terdapat kerusakan lingkungan yang parah di beberapa kabupaten yang terdampak banjir tersebut. Rusaknya beberapa area serapan yang disebabkan oleh pembukaan lahan berskala besar dan aktivitas yang mengakibatkan sungai mengalami pendangkalan menjadi faktor penyebab utama banjir.
“Hal ini seharusnya tidak boleh luput dari perhatian pemerintah. Diketahui bahwa ada bencana banjir di dua kabupaten, yakni Barito Selatan dan Murung Raya, yang berada dalam satu Daerah Aliran Sungai (DAS)” tambahnya.
Analisis spasial yang dilakukan oleh Walhi Kalteng, menggunakan data tutupan lahan di tahun 2022, menunjukkan bahwa ada tutupan lahan Perkebunan seluas 121.555 hektare, Pertambangan seluas 23.045 hektare, dan Hutan Tanaman seluas 53.834 hektare pada DAS Barito.
Secara umum, tutupan lahan selain hutan dan lahan dimaksudkan untuk kegiatan pertanian dan pertambangan. Pada DAS Kotawaringin, terdapat tutupan lahan seperti Hutan Tanaman seluas 94.966 hektare, Perkebunan seluas 342.180 hektare, Pertambangan 5.846 hektare.
Pada DAS Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur, terdapat tutupan lahan untuk aktivitas Hutan Tanaman seluas 187 hektare, Perkebunan seluas 657.180 hektare, dan Pertambangan seluas 20.316 hektare, yang berdampak pada timbulnya bencana banjir.
“Laporan terakhir seperti ini menunjukkan perubahan tutupan lahan karena deforestasi sejak tahun 2019 hingga 2022 menjadi pemicu besar yang memperparah bencana ekologis yang terjadi di Kalimantan Tengah,” ujar Bayu.
Sepanjang tahun 2019 sampai 2022 terjadi peningkatan perubahan tutupan lahan Perkebunan sebesar 123.765 hektare dan perubahan tutupan lahan Pertambangan meningkat sebesar 40.691 hektare serta perubahan tutupan lahan Hutan Tanaman meningkat sebesar 12.649 hektare.
“Berdasarkan hasil analisis spasial Walhi Kalteng, terdapat sebaran tutupan lahan berupa Perkebunan dan Pertambangan pada kawasan lindung yang memiliki fungsi sebagai penyangga untuk mengatur tata air dan berfungsi sebagai mencegah banjir, seluas 27.675 hektare,” ungkapnya.
Selaras dengan apa yang disampaikan oleh Bayu, Manager Advokasi, Kampanye, dan Kajian Walhi Kalteng Janang Firman Palanungkai juga menegaskan, terkait bencana yang berulang sudah seharusnya menjadi perhatian khusus pemerintah.
Terutama dalam hal mitigasi bencana dan adanya upaya pemenuhan hak sosial para korban yang sudah menjadi keharusan pemerintah seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
“Awal tahun 2024 ini sudah seharusnya bisa menjadi momen yang menggairahkan bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera berbenah dalam hal tata kelola lingkungan. Sesegera mungkin untuk melaksanakan mitigasi bencana, apalagi banjir sudah berulang terjadi di Kalteng. Bencana yang berulang kali terjadi juga pada lokasi yang sama setiap tahunnya, dimana area tersebut merupakan daerah rawan karena kondisi wilayah dengan perubahan tutupan lahan cukup besar,” tegas Janang.
Janang menambahkan, pemerintah juga harus tegas dalam mengambil tindakan dengan segera melaksanakan audit lingkungan di Kalteng sebagai bentuk mitigasi jangka panjang, tanpa menunggu bencana datang dulu.
“Karena bencana yang terjadi banyak hanya dijadikan sebagai momen untuk bagi-bagi sembako saja,” tambah Janang. jef











