Yansen Binti: Kasusnya Terkatung-katung Satu Tahun Lebih
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, bergulir lagi, walau sempat terlihat terhenti.
Yansen Binti selaku Ketua 2 DAD Kalteng kepada wartawan mengatakan, terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, pada Senin (29/1/2024) pagi, ia dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik dari Subdit Kamneg dengan puluhan pertanyaan.
Selaku Ketua 2 DAD Kalteng, saya menegaskan, sebagaimana Keputusan Majelis Adat Dayak Nasional, nomor: 035 /MADN / SK / IV/ 2022, Tentang Struktur, Komposisi dan Personalia pengurus DAD Provinsi Kalteng, Periode 2021-2026, bahwa Sadagori Binti adalah pengurus DAD Kalteng yang sah, sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng, tegas Yansen.
“Mengapa saya memastikan Sadagori Binti adalah pengurus DAD Kalteng yang sah? Karena pada tanggal 16 Agustus 2022, saya bersama dengan Sadagori Binti dan pengurus lainnya, bersama-sama dilantik oleh Presiden MADN. Bahkan bersama Beliau, serta pengurus DAD Lainnya, kami sudah beberapa kali melaksanakan rapat,“ tegas Yansen
Yansen Binti, menambahkan, kepada Penyidik ia menyampaikan pengurus DAD Kalteng ingin membawa Organisasi DAD Kalteng menjadi lebih baik dan ingin kebenaran diletakan pada tempatnya, dan meminta Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, secepatnya menetapkan tersangka dalam kasus ini, sehingga kasusnya tidak terkatung-katung, selama satu tahun lebih.
Sementara itu, Senin sore, (29/1/2024) kepada wartawan, Sabam Sitanggang, selaku kuasa hukum Ririen Binti, panggilan akrab Sadagori Binti, yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mendukung secepatnya dilakukan penetapan tersangka oleh Penyidik, karena kasus ini sudah sangat terang benderang siapa yang menjadi terduga pelakunya.
“Jujur saja, kami dan banyak teman-teman yang paham aturan hukum, melihat kasus ini adalah kasus yang sangat mudah dan sudah terang benderang, jadi mendukung agar Polisi secepatnya menetapkan tersangka,“ tegas Sabam.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tekait pemeriksaan saksi Yansen Binti, dan permintaannya, bersama pengurus DAD Kalteng, serta Pengacara Ririen Binti, yang meminta adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Kasubdit kamneg, AKBP Ronny Manusiwa, mengatakan pihaknya masih mendalami.
“Masih kami dalami,“ kata AKBP Ronny Manusiwa.
Kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng, dalam perjanjian tersebut PT BMB bersedia membantu Operasional DAD Kalteng, dengan nilai Rp50 juta/bulan, namun ternyata dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng, sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar. Kasusnya pertama kali dilaporkan pada bulan November 2022, dan naik ketingkat penyidikan pada bulan September tahun 2023.
Untuk mendukung Ditreskrimum Polda Kalteng menuntaskan kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, beberapa waktu yang lalu, diserahkan surat dukungan, dari Belasan Tokoh Dayak, serta pengurus DAD Kalteng, yakni Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, Dari Elemen Dayak Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan beberapa orang Mahasiswa, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng.ist





