PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Tokoh masyarakat yang juga praktisi hukum Dayak Baron Ruhat Binti tutup usia, Selasa (30/1) malam. Almarhum yang sehari-harinya aktif sebagai pengacara, praktisi hukum serta organisasi tersebut, meninggal karena sakit yang sudah sejak lama diderita. Saat ini jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka, Jalan Sarerangan Kota Palangka Raya.
Kakak almarhum, Sadagori Binti menuturkan, sang adik merupakan orang yang sangat luar biasa. Dia menceritakan, ketika terjadi kecamuk pada 2001 (konflik etnis Sampit), Prof Usop yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian itu, diamankan pihak kepolisian.
“Di saat itulah almarhum yang menangani kasus tersebut, yang mana ketika itu cukup krusial serta ramai jadi perbincangan,” ujar pria yang akrab disapa Ririn.
Ririn menambahkan, almarhum sebelum tutup usia juga aktif sebagai Ketua Biro Hukum dan Advokasi Di Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng serta bagian dari Tim Pakar Hukum Gerdayak.
Bisa dikatakan, ujarnya, sepak terjang almarhum dalam membela masyarakat Dayak sudah tidak diragukan lagi. Banyak masyarakat Dayak yang tidak bersalah namun terjerat hukum, bisa mendapatkan haknya, melalui almarhum.
“Saya sedih atas tutup usianya adik kami, namun di sisi lain ada suka cita karena sakit yang dideritanya cukup lama, sudah tidak dirasakan lagi. Karena adik saya mau mendengarkan saya untuk berobat dan menguatkan diri di akhir waktu kemarin,” ucapnya.
Ririn juga melihat sosok almarhum adalah orang yang berkomitmen dan tegas. Namun di balik itu almarhum adalah orang baik di mata keluarga dan rekan-rekannya. drn











