Dewan Sambut Baik Pengajuan 2 Raperda

TAMIANG LAYANG/tabengan.com – Ketua DPRD Bartim Broelalano memimpin Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I 2017 dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan Raperda Kabupaten Bartim tentang pajak daerah dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Bartim nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

DPRD Bartim menyambut baik menyampaikan terimakasih kepada pemerintah daerah beserta jajarannya , adanya penyampaian dan penjelasan Kepala Daerah atas pengajuan Raperda dimaksud.

‘’ Kita harapkan ,kedepan dengan telah diberlakukannya perda pajak retribusi daerah,secara otomatis akaneningkatkan PAD khususnya dari sektor retribusi”,kata Broelalano Selasa (25/4).

Menurut Broelalano, Raperda yang disampaikan Bupati Bartim, telah tercantum dalam legislasi daerah 2017 dan telah memenuhi ketentuan peraturaturan yang ada.

Dan untuk menindaklanjuti hal tersebut,sesuai dengan tata tertib DPRD , maka diberikan kesempatan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan hasil pemandangan umum pendukung dewan terhadap kedua Raperda yang telah diajukan. c-yus