+ Bawaslu dan Sentra Gakumdu Buru Koordinator
+ Kota Direkomendasikan PSU di 6 TPS
PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada KPU Kota Palangka Raya.
TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS TPS 22, 26, 44 dan 52 di Kelurahan Menteng serta TPS 81 dan 82 di Kelurahan Palangka.
“Berdasarkan temuan yang dilakukan Panwascam Jekan Raya, kita menguatkan rekomendasi tersebut ke KPU Palangka Raya,” kata Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati, Minggu (18/2).
PSU direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2024 mendatang atau setidaknya menunggu informasi lebih lanjut.
“Kita serahkan ke KPU Palangka Raya dalam 10 hari kedepan. Dalam Pemilu 2024 ini kita juga menemukan tindak pidana pemilu yang terjadi di TPS 82 Kelurahan Palangka,” ujarnya.
Tindak pidana pemilu yang dilakukan adalah menggunakan hak pemilik mengatasnamakan dirinya namun milik orang lain.
Dimana terduga pelaku menggunakan C pemberitahuan untuk memilih di TPS 82, sedangkan oknum tersebut menggunakan nama orang lain. Tindakan tersebut diancam di pasal 533 di UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dalam Pasal 533 Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan denda paling banyak delapan belas juta rupiah.
Pelaku yang tertangkap diketahui hanya orang suruhan dengan diiming-imingi sejumlah uang. Saat itu pelaku tertangkap tangan ketika hendak mencoblos menggunakan DPT atas nama orang lain.
Segera pihaknya mendatangi TPS 82 dan membawa oknum tersebut ke Bawaslu.
“Tindak pidana pemilu ini telah diteruskan ke Sentra Gakkumdu dan ditangani oleh penyidik Polresta Palangka Raya. Kami bersama penyidik kepolisuan dan kejaksaan sudah sepakat meneruskan kasus ini sebagai tindak pidana pemilu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan jika pihaknya masih mencari koordinator yang menyuruh oknum tersebut melakukan aksinya. Sesuai dengan kewenangan Bawaslu, hal ini adalah temuan bukan laporan.
“Oknum pelaku ini warga Kecamatan Jekan Raya. Kami turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu mengamankan,” tuturnya.
Selain karena adanya tindak pidana pemilu, rekomendasi PSU juga disebabkan adanya pemilih yang menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar di DPT. Dimana ada pemilih yang memiliki KTP di luar Kalteng, namun bisa memilih.
“Tentunya suara yang dihasilkan dalam proses itu tidak sah sesuai dengan Pasal 80 dan Pasal 81 PKPU No 25 Tahun 2023. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb. PSU juga dilakukan karena ada kekurangan surat suara dari tim KPU untuk menyiapkan logistik,” pungkasnya. FWA











