PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong kepala daerah melakukan percepatan penyelesaian penegasan dan penetapan batas desa di Kalteng. Salah satunya, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang hingga kini sebanyak 116 desa tak jelas tapal batasnya.
Wilayah merupakan unsur yang sangat penting bagi desa. Batas-batas wilayah desa harus jelas dan tegas. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan batas seringkali menimbulkan konflik, akibat tidak adanya kepastian hukum terhadap batas-batas desa. Target batas desa itu sudah selesai, tetapi progresnya sampai saat ini belum menunjukkan sesuai harapan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aryawan mengatakan, pada tahun 2024, pihaknya telah menetapkan sejumlah program kerja strategis dan prioritas.
Salah satunya, penyelesaian tapal batas desa yang ada di Kalteng. Aryawan mengatakan, pemerintah kabupaten sudah mulai terlihat komitmennya untuk melakukan penyelesaian tapal batas desa itu.
Dilihat dari progres administrasi itu sudah banyak. Kendalanya sebenarnya antara batas desa itu, kemudian perlu lebih bermusyawarah bersama tokoh masyarakat, atau tokoh adat sehingga capaian batas desa bisa kita selesaikan di tahun 2024 ini.
“Dari 1.432 desa target kita harus selesai, kalau progresnya mungkin sekitar 600 desa yang sudah ke proses administrasi,” sebutnya, saat diwawancarai, di M Bahalap Hotel Palangka Raya, Senin (26/2).
Aryawan mengungkapkan, untuk kabupaten, tapal desa yang belum selesai paling banyak di Kabupaten Murung Raya.
“Karena Murung Raya ini kan salah satu kabupaten yang sangat luas di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Kabupaten Murung Raya ini berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga letak geografisnya perbukitan itu yang merupakan tantangan tersendiri bagi Pemdanya untuk menyelesaikan tapal batas desanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Murung Raya Linda Kristiana mengungkapkan, semua batas desa di Murung Raya belum ada yang selesai. Ada sebanyak 116 desa yang belum diselesaikan batas desanya di Kabupaten Murung Raya.
“Jadi untuk Kabupaten Murung Raya sangat luas, sehingga memerlukan anggaran. Kemudian waktu yang cukup panjang karena ada yang sampai dua hari dua malam agar bisa ke batas yang dekat dengan Kalimantan Timur itu,” katanya.
Linda menyampaikan, pihaknya perlu kerja sama dengan stakeholder terkait karena untuk menyelesaikan batas desa memerlukan alat yang khusus. ldw











