Hukrim

Satresnarkoba Ringkus 10 Budak Sabu  

38
×

Satresnarkoba Ringkus 10 Budak Sabu  

Sebarkan artikel ini
RINGKUS-Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa ketika menasehati tersangka. TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sedikitnya 10 budak sabu berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya selama Januari-Februari 2024. Dari jumlah tersangka tersebut, sebanyak 287 gram sabu turut diamankan.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, untuk bulan Januari terdapat 5 laporan polisi dengan 5 tersangka, sama dengan Februari dengan 5 laporan polisi dan 5 tersangka.

“Satu tersangka sudah kita limpahkan berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dinyatakan lengkap atau P21,” katanya, Rabu (6/3).

Ia menyebutkan, seluruh tersangka berstatus sebagai pengedar. Sehingga ketika barang bukti diamankan dalam keadaan terbungkus plastik klip kecil siap edar.

Hampir keseluruhan dari tersangka mendapat barang sabu tersebut dari luar Kota Palangka Raya. Yakni Banjarmasin dan sekitar. Untuk itu pihaknya terus berkomitmen mengungkap peredaran narkoba hingga ke bandar besar.

“Seluruh tersangka kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU No 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 8 tahun,” tegasnya. fwa 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *