-
Uncategorized

2 Joki Suara Pemilu Dipenjara 3 Bulan

39
×

2 Joki Suara Pemilu Dipenjara 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
VONIS-Salah satu Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Divonis 3 Bulan Penjara saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/3). TABENGAN/FERRY WAHYUDI
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis tiga bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp2 juta kepada MRPdan Smh alias N, terdakwa kasus tindak pidana pemilu 2024.

Putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi hakim anggota Hotma Edison dan Sumaryono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (19/3).

Dalam putusannya, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemungutan suara dan mengaku sebagai orang lain dan memberikan haknya lebih dari satu TPS.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda 2 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti pidana kurungan 1 bulan,” ucap ketua majelis hakim.

Kedua terdakwa kemudian mengajukan pikir-pikir dan akan kembali melanjutkan persidangan pada tujuh hari kedepan. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palangka Raya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berbeda dari tuntutan JPU Kejari Palangka Raya yang menuntut ketua terdakwa 6 bulan penjara dan denda Rp3 Juta sesuai dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 533 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. FWA

 

-
-
-