Hukrim  

Satresnarkoba Polres Mura Ringkus Bandar Sabu

PASRAH – PN (33) nampak pasrah setelah Satresnarkoba Polres Mura menjadikannya tersangka atas kepemilikan 7 paket sabu seberat 18,33 gram. TABENGAN/ CRISTINA

PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial PN (33) yang diketahui penyimpan barang haram alias Narkotika jenis sabu. Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Arif Dany Susanto, Sabtu (4/5) mengatakan, PN diringkus di salah satu bengkel motor di Jalan A Yani RT10/RW III, Kelurahan Beriwit Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (30/4).

Arif menambahkan, penangkapan terhadap tersangka karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.

“Saat mendapatkan informasi dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sebelumnya kami sudah mengetahui ciri-ciri tersangka yang diketahui berada di salah satu bengkel di Jalan A Yani Puruk Cahu, kami pun langsung mengamankan yang bersagkutan,” kata Arif.

Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan langsung menemukan barang bukti 5 paket sabu-sabu yang dibungkus diplastik klip transparan di dalam tas milik pelaku. Tak sampai disitu, petugas juga membawa pelaku ke kediamannya di salah satu barak di Jalan Arjuna wilayah Desa Bahitom untuk dilakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan dibarak pelaku, petugas menemukan lagi barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus menggunakan kain hitam disimpan di lantai kediaman pelaku.

Barang bukti tersebut berjumlah 7 paket sabu dengan berat 18,33 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti HP, timbang kecil, pipet kaca, sendok sabu, tas kecil dan uang sebesar Rp800 ribu. Pihak Satresnarkoba Polres Mura langsung mengamankan pelaku dan disaksikan oleh warga setempat.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasatresarkoba. c-crs