PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang kembali angkat bicara menanggapi rencana Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang bersikukuh membongkar eks gedung KONI untuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena alasan tempat mesum dan narkoba.
“Membaca poin-poin sikap Gubernur Kalimantan Tengah terkait alasan pembongkaran gedung KONI di media massa saya merasa perlu menyampaikan sikap. Pertama, menyayangkan sekali alasan Gubernur untuk membongkar gedung KONI tersebut,” kata Teras Narang, dalam rilisnya, Sabtu (4/5).
Alasan yang diungkapkan pada media tersebut sangat sederhana, namun bisa menimbulkan kesan yang tidak rasional. Sebab, alasan tersebut apalagi menyangkut narkoba dan tempat mesum, mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan di depan mata dan rumahnya sendiri.
“Alasan ini dapat membuat pemerintah dinilai ternyata tidak mampu memelihara, tidak mampu menjaga, dan tidak mampu mengatasi problem sosial yang ada di sekitar gedung bersejarah tersebut,” ujar Teras.
Kebijakan minim anggaran dari pemerintah dan hanya sekadar untuk memelihara gedung bersejarah tersebut, jelas jadi alasan mendasar mengapa ada kesan terbengkalai. Sebab, gedung tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah dan pada sisi secara undang-undang sedang berproses untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dijelaskan Teras, merujuk Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka selama gedung KONI dalam proses pengkajian, setiap objek diduga cagar budaya yang didaftarkan, akan dilindungi dan diperlakukan sebagai cagar budaya yang kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
Kedua, lanjut Teras, cagar budaya sendiri akan menjadi suatu kehormatan dari instansi yang berwenang memberi nilai keberadaan gedung KONI tersebut. Sehingga seharusnya dalam kerangka pemerintahan yang demokratis dan terbuka dalam penyelenggaraan kebijakan publik, mestinya langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memproses status gedung tersebut justru perlu diapresiasi dan dihormati.
“Untuk itu, agar sebagai bagian dari pemerintah yang taat hukum, agar setiap pihak dalam soal gedung KONI dapat menjaga sikap. Penegakan dan ketegasan dalam bidang hukum pun agar dilaksanakan dengan baik, benar, dan adil,” katanya.
Ketiga, sejak awal Bundaran Besar merupakan ring satu kota dan pusat pemerintahan, karena di situ berada Istana Isen Mulang yang juga dirancang dengan konsep hijau. Bundaran Besar sendiri tidak dimaksudkan sebagai pusat keramaian seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), melainkan landmark kota.
Sekiranya ada niat untuk RTH, menurut Teras, masih banyak lahan yang mestinya dapat digunakan, termasuk kalau tujuannya untuk hiburan dan penghijauan di Kota Palangka Raya.
Karena itu, sebagai pribadi maupun Wakil Daerah, Teras tetap berkeinginan agar semua pihak taat terhadap ketentuan perundangan serta punya kesadaran sejarah untuk diwariskan pada generasi mendatang.
Teras berharap agar gedung KONI yang bersejarah tersebut tidak sampai dibongkar, melainkan ditata ulang serta diberi perhatian anggaran memadai, agar nilai kesejarahan tidak sirna, dan selalu menjadi kenangan bagi generasi mendatang.
“Jas Merah. Jangan sekali-kali melupakan sejarah. Kita dan siapa pun wajib mengingat ini. Membongkar gedung KONI tersebut, berarti melenyapkan salah satu kesejarahan dalam dunia pemerintahan dan mengabaikan peran dan kenangan yang dibuat para pendahulu di Kalteng,” ingat Teras Narang.
De Oratore karya Cicero, filsuf sekaligus negarawan Romawi menyatakan ”Sejarah adalah guru kehidupan (Historia Magistra Vitae)”. ist











