Hukrim  

Edarkan Sabu ke Anak Sekolah, Warga Kapuas Ditangkap

Oplus_131072

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Setelah beberapa lama melakukan pengintaian dan mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya Jumat (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan dari Resnarkoba Polres Kapuas menangkap H (40) warga Desa Bukit Batu RT 02, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktifitas pelaku yang diduga kerap memperdagangkan narkotika jenis sabu kepada warga bahkan anak-anak sekolah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan perihal penangkapan pelaku, Menurut Subandi, pelaku diamankan pada saat berada di sebuah barak Desa Bukit Batu RT 01. Saat dilakukan pengrebekan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa sabu seberat 11,53 gram yang dikemas dalam 31 paket plastik klip kecil berikut sebuah alat  timbangan digital.

“Untuk  tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. c-yul