*BPK Beri Catatan untuk LKPD Pemkab Kotim
*Halikinnor: Dana yang Ada Akan Segera Kita Kembalikan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (20/5), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kotim) dan Sukamara, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meski tiga kabupaten tersebut ditetapkan meraih opini WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan untuk Pemkab Kotim, karena ada anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
LHP untuk tiga daerah tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar dan diterima langsung Pj Bupati Kobar Budi Santosa, Bupati Kotim Halikinnor, Pj Bupati Sukamara Kaspinor, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, Ketua DPRD Kotim Rinie serta Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra.
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 23 E ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas LKPD Tahun 2023 untuk pemerintah daerah di wilayah Kalteng.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah LKPD posisi per 31 Desember 2023 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Kemudian, penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria, harus sesuai dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pemda terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Selanjutnya dalam penentuan opini, BPK mendasarkan pada beberapa kondisi, seperti kecukupan bukti, penyimpangan dari SAP atau salah saji, dan pembatasan lingkup audit. Beberapa kondisi tersebut dikaitkan dengan tingkat materialitas dan dampaknya terhadap LKPD secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyusunan LKP tiga kabupaten tersebut telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. SPI tersebut telah dilaksanakan secara efektif dan memadai.
Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK berpendapat, LKP pemerintah kabupaten Tahun 2023, untuk Kabupaten Kotim, WTP dengan adanya penekanan suatu hal, Kobar dan Sukamara WTP.
Kepala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar mengatakan, terkait pemeriksaan keuangan outputnya itu adalah opini, dimana ketiga kabupaten itu mendapatkan opini WTP.
Semua opininya WTP dan ini sudah bertahun-tahun beberapa kali, tetapi ada catatan untuk satu daerah ada dana yang peruntukannya tidak sesuai. “Jadi untuk Kotim itu sebenarnya, ceritanya itu tinggalan Bupati sebelumnya, artinya dulu banyak proyek, sehingga keuangannya terbatas tapi proyeknya besar, sehingga banyak utanglah untuk nutup utang itu kan mau gak mau anggaran terbatas sehingga harus diatur,” kata Ali.
Ia mengungkapkan, dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan dan lain-lain tetapi digunakan untuk membayar gaji pegawai dan utang-utang sebelumnya.
“Akhirnya anggaran terbatas sehingga harus mengatur ruangnya, bingung beliau mana yang ada pakai ini ini ini dulu. Jadi untuk membayar utang itu Rp50 miliar yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, untuk tindak lanjut dari dana tersebut, Pemda Kotim harus mengembalikan posisi dana tersebut.
Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, hasil pemeriksaan dari BPK RI untuk Kotim masih WTP.
“Alhamdulillah Kotim mendapatkan WTP ini yang ke-10 kalinya, tetapi ini juga menjadi motivasi bagi kita khususnya, terutama rekomendasi yang ada supaya segera menindaklanjutinya dan juga ke depan supaya kita tidak hanya opini tapi kualitasnya juga lebih meningkat lagi dan lebih baik lagi,” kata Halikin.
“Jadi dana yang dimaksud BPK yang tidak sesuai peruntukannya tersebut memang kita gunakan untuk membayar utang, karena pada masa Covid-19 ada utang, sehingga menanggung utang itulah dana itu kita gunakan tetapi kita kembalikan sebentar lagi,” sambungnya. ldw











