Hukrim  

Simpan 3 Paket Sabu, Warga Dadahup Ditangkap Polisi

TABENGAN/YULIANSYAH TERANCAM PENJARA - Im (36) hanya bisa tertunduk saat Polres Kapuas menetapkannya sebagai tersangka pemilik 3 paket sabu, Senin (20/5).

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Im (36) warga Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kapuas saat berada di kediamannya, Senin (20/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 3 paket sabu yang dikemas dalam. plastik klip kecil dengan berat 0,86 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Subandi membenarkan terkait penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut. Polisi menduga pelaku bukan hanya sebagai pemakai namun juga pengedar sabu di wilayah tersebut. Sebab selain menemukan barang bukti narkoba, petugas juga menemukan alat timbangan digital yang diduga untuk membagi sabu yang dibelinya.

“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. c-yul