PURUK CAHU/TABENGAN.CO.ID – Aroma korupsi berembus dari 2 instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura saat ini melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanik) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mura.
Indikasi korupsi tersebut terkait pengadaan hibah sapi kelompok tani di Distanik Mura tahun anggaran 2021 senilai Rp3 miliar, kemudian dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinkes Murung Raya tahun 2023 sebesar Rp15 miliar.
“Jadi yang berupa barang bukti ini sudah kami dapatkan, dan tepatnya hari ini kami mengekspose berupa barang bukti kepada ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Dasar Hukum (BPK). Jadi kami belum bisa merilis seutuhnya mengenai berita yang sedang beredar,” kata Kajari Mura Kosasih didampingi Kasi Intelijen Aep Saepulloh, Senin (27/5).
Dijelaskan, kedua kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan kerugian uang negara. Diketahui anggaran pada kelompok tani Distanik di APBD Kabupaten Mura sebesar Rp3 M dan dana operasional kesehatan di Dinkes Rp15 M.
Saepulloh mengatakan, yang akan melakukan pemeriksaan secara langsung yaitu BPK RI dari Pusat, dan total kerugian yang diperkirakan oleh pihak kejaksaan sudah terhitung, tetapi pihaknya akan tetap menunggu hasil dari pemeriksaan ahli tersebut.
“Harapan Kejari Mura dapat berjalannya proses hukum dengan baik, dan Kejari sangat berharap tidak ada lagi tindak korupsi di Mura,” tambah Saepulloh. c-crs





