PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng Herson B Aden resmi menjabat sebagaj Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas). Sedangkan masa jabatan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) dan Barito Selatan (Barsel) diperpanjang.
Pelantikan Herson sebagai Pj Bupati Gumas dibarengi dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-67 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng. Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selain secara resmi melantik Herson sebagai Pj Bupati Gumas, juga menyerahkan langsung SK Perpanjangan masa jabatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Pj Bupati Kobar Budi Santoso Sudarmadi serta Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menyampaikan ucapan selamat kepada Herson B Aden, Deddy Winarwan dan Budi Santosa atas tugas baru. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing atas pengabdiannya selama menjabat Bupati dan Wakil Bupati Gumas periode 2019-2024.
Dalam arahannya, Sugianto berharap Herson dapat memaksimalkan kinerja selama masa jabatannya dan melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia mengungkapkan ada prioritas yang ditetapkan termasuk ketahanan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, ketahanan pangan, penanggulangan stunting, perbaikan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, dan pelayanan kesehatan.
“Untuk itu saya sudah memerintahkan pertama, mengenai ketahanan ekonomi setempat, sumber daya alam (SDA)-nya, dan ketahanan pangan, memerangi stunting, infrastruktur baik jalan dan jembatan, SDM dan kesehatan,” kata Sugianto.
Sementara itu, Herson menegaskan, meskipun pelantikan seharusnya dilakukan keesokan hari, namun karena momen ulang tahun provinsi, pelantikan dilakukan hari ini. Serah terima jabatan dengan Bupati sebelumnya tetap dijadwalkan pada Selasa (28/5), di Kuala Kurun, Gumas.
“Ini pelantikan, kalau ngikutin tanggalnya besok, tapi karena ada momen ulang tahun, dilaksanakan hari ini oleh Pak Gubernur,” tuturnya.
Dengan demikian, dengan kepemimpinan baru Herson, Kabupaten Gumas diharapkan akan terus berkembang dalam berbagai sektor yang menjadi prioritas pembangunan.
Sementara, masa Pj Bupati Kobar Budi Santoso Sudarmadi diperpanjang dengan diserahkannya SK dari Kemendagri yang diserahkan langsung Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Masa jabatan Budi Santosa sebagai Pj Bupati Kobar telah berakhir pada 23 Mei 2024, dan berdasarkan Surat keputusan Menteri Dalam Negeri, jabatan Budi Santosa sebagai Penjabat Bupati Kobar diperpanjang.
Kabar diperpanjangnya kembali masa jabatan Pj Bupati Kobar, mendapatkan respons positif dari masyarakat, pasalnya selama memimpin Kobar, Budi dikenal dekat dengan masyarakat, bahkan Budi pun selalu membuka diri dan mempersilakan masyarakat untuk datang langsung ke kantor maupun ke rumah jabatan, jika ada sesuatu yang akan disampaikan.
Sekda Kobar Rody Iskandar menyampaikan, atas nama jajaran OPD Kabupaten Kobar tentunya mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan jabatan Budi Santosa.
“Selama 1 tahun menjabat sebagai Pj dan menakhodai pelaksanaan pemerintahan daerah telah berhasil memperoleh 28 penghargaan, baik tingkat nasional maupun provinisi Kalteng, dengan rincian 15 penghargaan tingkat nasional dan 13 penghargaan tingkat provinsi,” kata Rody.
Ia juga menilai telah berhasil melaksanakan mandat pemerintah pusat untuk penanganan khusus terhadap inflasi, stunting dan kemiskinan ekstrem, semuanya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Dan selanjutnya, di masa jabatan berikutnya, tugas bapak Pj Bupati pun tidak kalah pentingnya adalah mempersiapkan pelaksanaan pilkada serentak untuk memilih Bupati/Wabup Kobar yang akan dilaksanakan pada November 2024 yang akan datang,” ucapnya.
Ia mengajak seluruh masyarakat Kobar, untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Kobar, masyarakat jangan terpancing dengan isu isu yang dilontarkan oknum yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan di wilayah Bumi Marunting Batu Aji.
Masa jabatan Pj Barsel H Deddy Winarwan berakhir pada 24 Mei 2024. Dan dengan diserahkannya SK Perpanjangan masa jabatan dari Gubernur, ia akan kembali melanjutkan masa kepemimpinannya di kabupaten itu. ldw/c-uli/c-dan





