PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pada 11 April 2017 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima hasil sidang paripurna istimewa DPRD Kabupaten Katingan dan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dari DPRD Kabupaten Katingan, untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah kita (sampaikan), kami sudah melaksanakan fungsi sebagaimana mestinya,” ujar Pj Sekdaprov Kalteng Syahrin Daulay saat ditemui di Aula Eka Hapakat Kompleks Kantor Gubernur, Kamis (27/4).
Syahrin mengatakan, dokumen tersebut diteruskan ke Kemendagri sekitar tanggal 20 April 2017. Dokumen tersebut diantar oleh Asiten I Bidang Pemerintahan Sekdaprov Kalteng, dan ada tanda terimanya.
Sebelumnya Syahrin mengatakan, pihaknya sudah menerima DPRD Katingan yang menyerahkan berkas berkaitan dengan hasil keputusan dari MA terkait Bupati Katingan.
Berkas tersebut ditujukan kepada Gubernur Kalteng, sehingga berkas tersebut akan segera disampaikan ke Gubernur. “Yang jelas berkasnya sudah saya terima untuk saya sampaikan kepada Pak Gubernur,“ ujarnya saat itu.
Mengenai kapan berkas tersebut disampaikan ke Mendagri, Syahrin waktu itu mengatakan, dirinya akan berkonsultasi dengan Gubernur dulu, mengingat berkas tersebut diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Katingan Alfujiansyah mengatakan, kedatangannya ke Pemprov Kalteng tersebut dalam rangka meneruskan hasil sidang paripurna istimewa DPRD Katingan dan menyampaikan hasil putusan MA terkait dengan pemberhentian Bupati Katingan.
Berkasnya sudah diserahkan dan diterima oleh Pj Sekdaprov Kalteng dan akan segera disampaikan kepada Gubernur, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemendagri.
Sementara tugas DPRD Katingan selanjutnya, ujar Alfujiansyah, setelah keluar keputusan Mendagri, DPRD akan melakukan sidang paripurna lagi untuk pemberhentian Bupati Katingan berdasarkan surat keputusan Mendagri tersebut. dkw