-
Hukrim

Bangunan Mangkrak, Nasabah Laporkan Developer ke Polda Kalteng

121
×

Bangunan Mangkrak, Nasabah Laporkan Developer ke Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
BERMASALAH - Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum dua nasabah perumahan saat melaporkan developer ke Polda Kalteng.TABENGAN/IST
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Seorang developer atau pengembang perumahan berinisial SA dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan oleh dua nasabah perumahan ke penyidik ke Polda Kalteng. Hal tersebut disampaikan oleh Pua Hardinata selaku Kuasa Hukum, Kamis (30/5) yang mendampingi Drs Paulus dan Pdt Ezra Pris Dian Cahya Sasmita.

“Terlapor (SA) tidak menyelesaikan pembangunan rumah dan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah sesuai yang dijanjikan,” beber Pua, Kamis (30/5).

Menurut Pua, Terlapor merupakan pensiunan guru yang kemudian bergelut di bidang   pembangunan perumahan di Jalan Menteng X (Jalan Embang 03), Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Terlapor menawarkan unit terbatas berupa 4 rumah kepada para calon peminat perumahan.

Sebanyak dua unit rumah yang dijanjikan Terlapor kepada para Pelapor, berukuran luas bangunan 50 meter persegi dan luas tanah 300 meter persegi dengan nilai Rp310 juta.

“Atas promo yang ditawarkan, para pelapor tergerak hati dan berminat sebagai konsumen membelinya dengan cicilan dan uang muka sesuai yang ditetapkan devaloper,” lanjut Pua.

Lebih lanjut, Pua menyatakan Terlapor menjanjikan kepada Pelapor bahwa jangka waktu  penyelesaian unit  yang disepakati  selama  tiga  bulan  setelah uang muka  (DP) dibayar.

“Jumlah uang yang sudah dibayarkan melebihi kesepakatan awal senilai Rp73.640.000,-dengan janji yang disepakati dapat menyelesaikan pembangunan unit rumah,” ujar Pua.

Namun, kata Pua, secara nyata baik dari segi waktu, kualitas sesuai dengan yang ditawari awal dengan spesifikasi teknis justru mengecewakan kliennya.

“Selama tiga tahun sejak dibayarkan uang muka, Terlapor masih belum menyelesaikan pekerjaan rumah untuk para Pelapor selaku konsumen. Sehingga unit rumah tersebut menjadi terbengkalai dan mangkrak yang harus kami ambil alih pembangunannya,” terang Pua.

Selain itu status tanah hingga sekarang terkatung-katung bermasalah, tanpa legalitas berupa SHM seperti yang dijanjikan. Pua menyebut kasus tersebut sangat mempengaruhi psikologis keluarga dan dampaknya bagi kesehatan salah satu pelapor yakni Drs Paulus.

“Status tanah bermasalah tidak diselesaikan oleh devaloper, dan pelapor jelas dibohongi. Anehnya, devaloper masih menagih Drs Paulus menuntut nilai harga jual rumah sesuai yang ditawarkan,” heran Pua.

Ia juga menerangkan bahwa status devaloper ternyata tidak berbadan hukum yang jelas.

“Ini melanggar regulasi pemerintah yang mewajibkan berbadan hukum. Sehingga perbuatan Terlapor dilaporkan oleh nasabahnya sebagai perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan,” pungkas Pua. ist

-
-
-