KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Akibat diduga kerap memperdagangkan narkoba jenis sabu, MUR (46) warga Jalan Walter Terong, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, akhirnya harus berurusan dengan aparat dari jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Rabu (29/5) membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Untuk pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” katanya
Kasus terungkap saat Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penggeledahan di kediaman MUR, Rabu (29/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 11,08 gram yang dikemas dalam 23 paket plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan. Akibat tidak bisa menerangkan atas kepemilikan barang tersebut oleh petugas pelaku kemudian langsung diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut. c-yul











