Hukrim

Bocah SD Korban Rudapaksa Meninggal di 2023, Polisi Baru Tangkap Pelaku

30
×

Bocah SD Korban Rudapaksa Meninggal di 2023, Polisi Baru Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
RUDAPAKSA-Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji memberikan keterangan terkait penanganan kasus tindak pidana asusila di Kotim, Senin (13/1). TABENGAN/ADE
  • Kabid Humas: Mohon Maaf Penanganan Kurang Optimal

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap pelaku tindak asusila terhadap Bunga (nama samaran) bocah sekolah dasar (SD) yang terjadi pada Mei 2023 lalu di Kecamatan Baamang, Kotim. Pelaku berinisial YS baru bisa tertangkap pada Minggu (12/1) kemarin.

Miris, korban yang diketahui duduk di bangku kelas V SD saat tindak pidana asusila terjadi meninggal dunia tiga bulan kemudian akibat depresi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengucapkan turut berduka cita atas wafatnya korban dan berharap semoga korban diberikan tempat di sisi Allah SWT, sedangkan pihak keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kurang optimalnya penanganan,” katanya, Senin (13/1).

Ia menjelaskan, Polres Kotim telah melakukan upaya penegakan hukum mulai menerima laporan dan menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk memeriksa korban, visum et repertum dan gelar perkara.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, YS telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tidak hadir. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (12/1) sepulangnya dari acara di wilayah Kotim.

“Karena dua kali mangkir dari pemanggilan, upaya pencarian terhadap pelaku dilakukan sampai menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Polres Kotim,” jelasnya.

Erlan menegaskan jika sampai kini penyidikan masih terus berlanjut. Polda Kalteng berkomitmen menangani kasus dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Kasus tindak pidana asusila ini juga dipantau langsung Ditreskrimum, Bid Propam dan Itwasda Polda kalteng.

“Kami terus berkomitmen transparan, profesional dan berkeadilan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hukum akan terus ditegakkan dan kami menjunjung tinggi integritas,” tegasnya. mak/fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *