TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID – Tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mencapai 98,11 persen. Dari total 159 wajib lapor, sebanyak 156 orang telah menyampaikan laporan mereka, sementara tiga pejabat lainnya masih belum menyelesaikan kewajibannya.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Bartim Enricko Median Toni mengungkapkan, salah satu yang belum melapor adalah seorang pensiunan Kepala Dinas. Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) Huruf b, pejabat yang telah pensiun tetap diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
“Dua orang lainnya yang belum melapor adalah seorang Bendahara dan seorang Kepala Bagian,” ujar Enricko saat diwawancarai di Tamiang Layang, baru-baru ini.
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan ketiga pejabat tersebut untuk memastikan laporan disampaikan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan.
“Kami berharap bisa mencapai target 100 persen sebelum tenggat waktu dan memastikan tidak ada yang terlambat dalam pelaporan,” tambahnya.
Enricko juga menjelaskan adanya perbedaan aturan pelaporan LHKPN dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya Kepala Desa diwajibkan melaporkan LHKPN melalui mekanisme yang sama dengan pejabat daerah, kini aturan tersebut telah berubah.
“Sesuai petunjuk dari KPK, Kepala Desa memiliki aturan tersendiri karena mereka bukan bagian dari entitas atau struktur Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, ada perlakuan khusus dalam pelaporan LHKPN mereka,” jelasnya.
Sementara itu informasi dari pihak KPK menyebutkan Batas akhir pelaporan LHKPN tahun 2024 yang semula 31 Maret 2025, diundur menjadi 11 April 2025.
c-pea











