Hukrim

Aset Bandar Sabu Kotim Rp1,9 M Disita

46
×

Aset Bandar Sabu Kotim Rp1,9 M Disita

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/FERRY WAHYUDI BANDAR-Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji bersama Direktur Narkoba Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menunjukkan barang bukti sabu.

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kotawaringin Timur (Kotim) pada Rabu (23/4) lalu.

SMA (42) ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di tepi Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaka Hulu. Dari penggeledahan petugas mengamankan 41 paket sabu seberat 497,78 gram dan 13 butir pil ekstasi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2019.

“Terhadap tersangka dikenakan 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.  Hukuman maksimal 20 tahun atau pidana mati,” tegasnya, Sabtu (3/5).

Senada, Direktur Resnarkoba Kombes Pol Dodo Hendro menerangkan jika tersangka selama ini beraksi seorang diri tanpa anak buah dan mitra. Setelah mendapatkan sabu dari pemasok, tersangka langsung mengedarkannya sendiri ke pelanggan tetap yang berada di wilayah Kotim, Katingan dan Seruyan.

“Pengakuan tersangka setiap pengambilan sabu sekitar 500 gram hingga satu kilogram untuk 1-2 bulan. Untuk asal barang, mohon maaf kita belum bisa menyampaikan karena penyidikan kasus ini masif aktif,” terangnya.

Ia menyebutkan, selain dikenakan pasal tentang narkotika, tersangka turut dikenakan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Sejumlah barang dan aset pribadi yang diduga hasil bisnis haram tersangka telah diamankan dan disita, yakni satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Baamang Hulu 1, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotim. Tiga bidang tanah atas nama tersangka dan dua bidang tanah atas nama istri SMA.

Kemudian dua unit mobil merek Suzuki Jimny dan Baleno, lima unit sepeda motor, satu unit speedboat beserta mesin Yamaha Enduro 40 HP, empat unit mesin perahu karet dan empat unit perahu karet. Jumlah total aset milik tersangka sebesar Rp1,9 miliar, hasil dari kegiatan berbisnis sabu sejak 2019-2025.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait ditemukannya perahu karet yang kini dititpkan di Polairud Sampit. Ada kemungkinan tersangka mengedarkan narkoba melalui jalur sungai mengingat geografi di Kotim ada sejumlah wilayah yang daerahnya hanya bisa diakses melalui air,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *