PEMPROV KALTENG

Pemprov Komitmen Lindungi Hutan Adat Gunung Mas

57
×

Pemprov Komitmen Lindungi Hutan Adat Gunung Mas

Sebarkan artikel ini
MUSYAWARAH- Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H Darliansjah menghadiri Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, di Palangka Raya, Kamis (14/8).FOTO TABENGAN/LIDIA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan hutan adat, khususnya di Kabupaten Gunung Mas.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Pemkumpol) H Darliansjah, saat menghadiri Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, di Palangka Raya, Kamis (14/8).

“Hutan adat merupakan warisan leluhur yang tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga mengandung nilai budaya, sosial, dan spiritual yang tinggi bagi masyarakat adat Dayak. Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, dan penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujar Darliansjah.

Ia memaparkan, berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, terdapat areal seluas 333 ribu hektare yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

“Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan provinsi dengan luasan hutan adat tertinggi. Khusus Kabupaten Gunung Mas, terdapat 15 hutan adat dengan luas keseluruhan 68.324 hektare,” jelasnya.

Darliansjah menegaskan, langkah perlindungan hutan adat di Kalteng mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta regulasi turunan yang memberi ruang bagi masyarakat adat mengelola hutannya secara mandiri.

“Dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, kami mendorong masyarakat adat segera mengusulkan penetapan hutan adat,” tegasnya.

Melalui forum musyawarah, Darliansjah berharap adanya penguatan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan, penyusunan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, pengembangan potensi ekonomi berbasis hutan, serta pelestarian kearifan lokal.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari jadikan musyawarah ini sebagai momentum menyatukan persepsi, memperkuat komitmen, dan melahirkan kesepakatan strategis demi kelestarian Hutan Adat Gunung Mas, untuk masa depan bumi yang lestari dan masyarakat yang sejahtera,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Andrie Elia Embang menilai, musyawarah ini memiliki arti strategis bagi kesejahteraan masyarakat.

“Bicara pengelolaan hutan adat berarti bicara kesejahteraan masyarakat Kalimantan dengan konsep pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Andrie juga menyampaikan pengalaman saat menjadi Penjabat Bupati Kapuas. “Langkah penting yang saya lakukan adalah percepatan pembentukan perda pengelolaan hutan adat. Prosesnya kini tinggal menunggu tahapan teknis di kementerian,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andrie mengajak seluruh pihak menjaga semangat kebersamaan. Ia bahkan menyelipkan pantun untuk mencairkan suasana. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya tanggung jawab masyarakat adat. ldw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *