PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan penggelapan mobil dengan tersangka bernama Dodik Dwi Irawan, menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menilai kasus yang sudah berjalan hampir lima tahun ini terlalu berlarut-larut dan minim progres.
Menurut Halim, pihak kepolisian sebenarnya telah menetapkan Dodik Dwi Irawan sebagai tersangka sekaligus memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas terkait penegakan hukum terhadap tersangka tersebut.
“Klien kami, seorang guru berinisial P, sudah menunggu kepastian selama bertahun-tahun. Kasus ini seakan jalan di tempat, padahal tersangka sudah berstatus DPO. Kami mempertanyakan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan,” tegas Halim, Rabu (27/8).
Ia menjelaskan, laporan korban terhadap Dodik Dwi Irawan telah dilayangkan sejak 10 Juni 2021 dengan dugaan tindak pidana Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun proses hukum berjalan lambat dan berliku.
Mobil milik korban, berupa satu unit Mitsubishi Strada pick-up dengan nomor polisi KH 8275 AF, bahkan sempat diketahui digunakan oleh oknum polisi berinisial M yang berdinas di Polres Gunung Mas sejak 2020–2021. Kendaraan tersebut baru berhasil disita pada Juli 2025, kemudian dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah melihat adanya pengumuman resmi melalui konferensi pers, situs resmi, media sosial, maupun poster DPO. Sehingga muncul pertanyaan besar, apakah tersangka benar-benar sudah berstatus DPO atau belum,” ujarnya.
Selain itu, status hukum oknum polisi M yang selama bertahun-tahun menguasai mobil korban juga belum jelas. Halim mendesak agar aparat menelusuri kemungkinan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, sebelum kendaraan akhirnya disita oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
Ia menekankan, lambannya penanganan kasus ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami minta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini secara transparan. Kepastian hukum adalah hak korban dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. mak











